DPRD Palangka Raya Usulkan Raperda Penanganan Kemiskinan dan Kota Sehat

oleh
oleh
SEPAKAT: Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya serta Wali Kota Palangka Raya menyetujui dua raperda inisiatif ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya, di Gedung Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, belum lama ini.
SEPAKAT: Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya serta Wali Kota Palangka Raya menyetujui dua raperda inisiatif ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya, di Gedung Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, belum lama ini.

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – DPRD Kota Palangka Raya kembali memperlihatkan langkah nyata dalam menghadirkan kebijakan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Hal itu ditandai dengan digelarnya Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026. Agenda tersebut membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, masing-masing terkait penanganan kemiskinan dan penyelenggaraan kota sehat.

Wakil Ketua II DPRD Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung menjelaskan, kedua Raperda tersebut lahir dari tiga landasan utama, fi losofi s, sosiologis, dan yuridis. Regulasi harus sejalan dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat, menjawab kebutuhan nyata warga, sekaligus memiliki kepastian hukum yang jelas.

Menurutnya, Raperda Penanganan Kemiskinan diarahkan untuk mengatasi persoalan mendasar pembangunan daerah. “Kemiskinan adalah kondisi ketika hak-hak dasar masyarakat tidak terpenuhi. Karena itu diperlukan kebijakan yang terencana dan melibatkan pemerintah, dunia usaha, serta masyarakat,” ungkap Nenie, beberapa waktu silam.

Dengan regulasi tersebut, DPRD berharap program pengentasan kemiskinan dapat berjalan lebih terpadu, inklusif, dan berkelanjutan. Peraturan ini sekaligus menjadi pijakan hukum agar seluruh pemangku kepentingan memiliki arah yang sama dalam mengurangi angka kemiskinan di Palangka Raya.

Baca Juga:  DPRD Palangka Raya Minta Kontrak Penyedia Makanan MBG Ditinjau Ulang

Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Kota Sehat hadir untuk meningkatkan kualitas lingkungan sekaligus kesehatan masyarakat. “Pemerintah daerah memiliki kewajiban menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan sehat. Hal ini penting untuk melahirkan SDM yang unggul bagi pembangunan,” lanjutnya

Konsep kota sehat, tambah Nenie, menekankan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. Program ini tidak hanya datang dari pemerintah, tetapi juga tumbuh dari kesadaran dan partisipasi warga, terutama dalam menjaga sanitasi, lingkungan, serta pola hidup bersih dan sehat.

Melalui dua Raperda tersebut, Nenie berharap pemerintah memiliki pedoman hukum yang kuat untuk menekan angka kemiskinan sekaligus menciptakan lingkungan kota yang lebih sehat dan layak huni. (ham/ans/ko)