KUALA KAPUAS, Kaltengonline.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas menegaskan komitmennya mengendalikan arah pembangunan melalui rapat pengambilan Keputusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang digelar Selasa (23/9).
Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Usis I Sangkai ini menjadi forum strategis untuk memastikan setiap rencana pemanfaatan lahan sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Bupati ini dihadiri Komisi III DPRD Kapuas Yunaningsih, Kepala Dinas PUPR Hargatin, Plt Kepala DPMPTSP Teguh Yunianto serta sejumlah kepala perangkat daerah. Sebanyak tujuh permohonan KKPR dibahas, meliputi empat permohonan non-berusaha seperti rumah tinggal, kios, dan pekarangan, serta tiga permohonan berusaha di bidang tempat usaha, perdagangan eceran, dan penggalian material.
Usis menekankan bahwa forum ini bukan sekadar proses administrasi, tetapi sarana penting menjaga keteraturan tata ruang. “Pertimbangan teknis di sini menjadi landasan penerbitan KKPR. Kita ingin setiap pemanfaatan ruang berjalan tertib, transparan, dan mendukung pembangunan berkelanjutan,” tegasnya.
Melalui forum ini, Pemkab Kapuas berharap penerbitan KKPR tidak hanya memberi kepastian hukum bagi pemohon, tetapi juga mengarahkan pertumbuhan wilayah agar tetap tertata, harmonis, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah. (art/ko)