Warga Kotim Tak Boleh Kehilangan Haknya
SAMPIT, Kaltengonline.com – Sekelompok masa yang tergabung dalam Aliansi Koperasi Masyarakat Kotim Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu (24/9). Mereka menolak keras pengelolaan lahan sawit sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) oleh PT Agrinas Palma Nusantara maupun skema Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak luar daerah.
Massa yang datang membawa spanduk dan baliho berisi tuntutan menilai kebijakan pemerintah pusat tersebut tidak adil serta merugikan masyarakat lokal.
Penanggung jawab aksi, Ricko Kristolelu, menegaskan langkah PT Agrinas yang langsung melakukan panen dan penghentian aktivitas koperasi tanpa mediasi telah memicu kekecewaan mendalam.
“Mereka panen dan menyetop aktivitas koperasi tanpa menghargai masyarakat adat. Kami menuntut aktivitas itu dihentikan sebelum ada musyawarah,” tegasnya.
Ricko juga menyebut, koperasi menolak masuknya KSO dari luar daerah bila tidak melibatkan masyarakat setempat. Aksi tersebut membawa 10 tuntutan di antaranya Penolakan keras terhadap KSO luar daerah yang dianggap tidak berhak mengelola lahan koperasi maupun perorangan. Tuntutan transparansi dari PT Agrinas mengenai luas dan jumlah lahan sitaan.
Ricko menyebut, sejak pengambilalihan oleh PT Agrinas, aktivitas koperasi lumpuh total. Panen di lahan masyarakat dilakukan sepihak dan hasilnya tidak lagi diterima warga. “Hasil kebun sawit itu urat nadi ekonomi kami. Sekarang masyarakat kehilangan sumber penghidupan,” ucapnya.
Aksi ini diikuti perwakilan dari 12 koperasi yang tergabung dalam aliansi. Mereka memberikan tenggat 7 hari kepada Pemkab Kotim dan DPRD untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut.
Wakil Bupati Kotim, Irawati, turun langsung menemui massa. “Apa yang disuarakan warga hari ini akan kami sampaikan ke tingkatan lebih tinggi. Masalah ini juga sudah dibahas dalam pertemuan bersama Gubernur dan para bupati,” ungkapnya.
Irawati menambahkan, Gubernur telah menginstruksikan pemetaan lahan masyarakat, baik yang murni milik warga maupun bermitra dengan perusahaan. Pekan depan, rencananya Gubernur bersama para bupati se-Kalteng akan ke Jakarta untuk membicarakan persoalan ini dengan pihak PT Agrinas.
“Kami berharap keputusan yang keluar nantinya berpihak pada masyarakat yang selama ini bergantung hidup dari kebun sawit,” ujar Irawati.
Ketua DPRD Kotim, Rimbun, menegaskan DPRD tidak tinggal diam. Bahkan, pihaknya sudah dua kali bersurat resmi kepada Satgas PKH dan PT Agrinas untuk melakukan sosialisasi terkait Perpres Nomor 5 Tahun 2025, namun hingga kini tak pernah direspons.
“Keterlambatan sosialisasi inilah yang memicu keresahan. Kami sepakat, warga Kotim tidak boleh kehilangan haknya. Masyarakat tidak boleh jadi penonton di tanahnya sendiri,” tegasnya.
Rimbun menekankan, dalam masa transisi ini, kepastian hak masyarakat harus dijaga. “Ini menyangkut piring nasi keluarga kita semua. Kami minta tidak ada kriminalisasi maupun pencurian hasil kebun. Keadilan harus ditegakkan,” pungkasnya. (mif/bah/ala/ko)