PALANGKA RAYA,kaltengonline.com – Ada 47 perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menunggak pajak dengan nilai total mencapai Rp 5,7 miliar. Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng, H. Edy Pratowo, menegaskan bahwa pembayaran pajak adalah kewajiban mendasar yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha tanpa terkecuali.
“Iya, seharusnya dibayar dong. Kewajiban harus dipenuhi dong. Ya kan? Artinya gini, mereka kan berusaha, bekerja. Ya, seyogyanya. Pajak itu kan dikembalikan untuk negara, untuk daerah, untuk membangun juga,” ujar Edy saat dimintai tanggapan oleh awak media, Kamis (25/9).
Ia menekankan, pajak yang dibayarkan tidak semata menjadi kewajiban formal, tetapi juga bentuk kontribusi nyata perusahaan terhadap pembangunan. Dana tersebut pada akhirnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk infrastruktur, pelayanan publik, dan berbagai program pembangunan lainnya.
“Nah, dari situlah yang bisa dibagikan lagi buat membangun. Kita bekerja, tapi kita juga taat pajak. Karena dengan pajak itulah kita bisa mendatangkan sumber-sumber fi skal, keuangan daerah, sehingga kita juga bisa membangun daerah kita dengan baik,” tegasnya.
Meski demikian, Edy mengaku belum menerima laporan rinci mengenai tindak lanjut atas tunggakan pajak tersebut, termasuk soal sanksi yang mungkin telah dijatuhkan kepada perusahaan yang menunggak. “Saya belum mengikuti secara detail, nanti kita akan mendengarkan laporan dari Kepala Bapenda dulu,” jelasnya.
Sebelumnya juga telah disampaikan oleh Bupati Kotim, Halikinnor, puluhan perusahaan yang hingga kini masih abai dalam memenuhi kewajiban membayar Pajak Alat Berat (PAB).
Dari total 60 perusahaan yang terdata di wilayah Kotim, hanya 13 perusahaan yang tercatat taat membayar, sementara 47 perusahaan lainnya masih membandel. Data pemerintah daerah menunjukkan, 13 perusahaan yang patuh membayar pajak memiliki 151 unit alat berat dengan nilai setoran pajak yang masuk mencapai Rp266.046.617.
Sebaliknya, 47 perusahaan yang mengoperasikan 787 unit alat berat belum menyetor sepeser pun. Kondisi ini membuat potensi penerimaan daerah yang tertahan mencapai Rp5.751.943.271. “Kami akan menyurati dan mengambil langkah persuasif kepada perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya membayar pajak,” katanya, Senin (22/9). (ko)