Empat Hari Berbusana Adat, Bupati Kobar Ajak ASN dan Masyarakat Lestarikan Budaya

oleh
oleh
Imbauan Bupati Kotawaringin Barat agar mengenakan pakaian adat khas daerah

PANGKALAN BUN,kaltengonline.com – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) mengeluarkan imbauan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN), anggota DPRD, hingga tenaga kontrak agar mengenakan pakaian adat khas daerah. Kebijakan ini berlaku selama empat hari, mulai 1 hingga 4 Oktober 2025, bertepatan dengan momen penting peringatan Hari Jadi Kobar.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat resmi Nomor: 400.14.1.1/243/PEM.2025 yang ditandatangani Bupati pada 15 September 2025. Tujuannya tidak lain adalah untuk menumbuhkan rasa cinta terhadap budaya lokal sekaligus menjaga warisan leluhur agar tetap hidup di tengah derasnya arus modernisasi.

Bupati meminta seluruh unsur pemerintahan tanpa terkecuali ikut berpartisipasi. Mulai dari ASN, anggota DPRD, guru, pegawai instansi vertikal, pegawai BUMN maupun BUMD, hingga kepala desa beserta perangkatnya, serta tenaga kontrak di lingkup pemerintah daerah.

Baca Juga:  Dana Hibah Harus Transparan. Saatnya Cabor KONI Maju Bersama

Dalam ketentuannya, pria diminta mengenakan pakaian Teluk Belanga berwarna kuning lengkap dengan peci, sementara wanita diwajibkan memakai baju kurung kuning yang menjadi ciri khas identitas budaya Kotawaringin Barat.

“Dengan berpakaian adat, kita tidak hanya sekadar mengenang sejarah, tetapi juga memperkuat rasa persatuan dan kebanggaan sebagai masyarakat Kobar,” demikian pesan Bupati dalam imbauannya.

Selain sebagai wujud pelestarian budaya, aturan ini juga diharapkan mampu menghadirkan suasana meriah di wilayah Kobar. Pakaian adat dinilai bisa menjadi daya tarik tersendiri, tidak hanya bagi warga setempat, tetapi juga bagi wisatawan yang berkunjung dan ingin mengenal lebih dekat kekayaan budaya daerah.(bob)