Pusat Harus Segera Tetapkan WPR 35 Ribu Hektare

oleh
oleh
Ir Leonard S Ampung
Ir Leonard S Ampung

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.comPemprov Kalteng terus mendorong percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh pemerintah pusat. Usulan resmi seluas 35.000 hektare telah diteruskan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, namun hingga kini proses penetapan dinilai belum berjalan maksimal.

Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Leonard S Ampung menegaskan, usulan tersebut merupakan aspirasi nyata dari sejumlah pemerintah kabupaten/kota di Kalteng yang masyarakatnya menggantungkan hidup pada aktivitas tambang rakyat.

“Progresnya masih belum maksimal dan kita berharap segera ada kepastian. Karena pengurusannya masih di tingkat pusat. Regulasi sebenarnya sudah ada, makanya kita mau dorong agar WPR-WPR yang kecil itu bisa diarahkan ke kabupaten atau provinsi,” ujarnya, Senin (29/9).

Menurut Leonard, total luas 35 ribu hektare itu tersebar di sejumlah daerah, di antaranya Kabupaten Gunung Mas, Murung Raya, Barito Utara, dan beberapa wilayah lain yang memang memiliki potensi tambang rakyat cukup besar. Usulan itu sudah disampaikan Gubernur Kalteng secara resmi ke Kementerian ESDM dan tinggal menunggu tindak lanjut.

“Harapannya bisa segera ditetapkan secara resmi sebagai WPR,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penetapan WPR sangat penting agar aktivitas pertambangan rakyat memiliki payung hukum yang jelas. Selama ini, keterlambatan penetapan justru membuat masyarakat berisiko terjerat hukum karena dianggap melakukan aktivitas tambang tanpa izin.

“Kalau WPR ini ditetapkan, maka masyarakat bisa menambang secara resmi sesuai aturan. Itu yang kita dorong, agar mereka mendapat ruang legal tanpa harus khawatir,” tambah Leonard.

Selain memberi kepastian hukum, WPR juga diyakini mampu menekan praktik pertambangan ilegal yang kerap menimbulkan persoalan lingkungan maupun kerugian ekonomi daerah. Dengan status resmi, pemerintah daerah juga lebih mudah melakukan pembinaan, pengawasan, sekaligus memastikan kegiatan tambang tetap memperhatikan aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan.

“Kami berharap Kementerian ESDM bisa segera menindaklanjuti, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat di daerah. Apalagi usulan sudah kita ajukan secara resmi,” pungkasnya. (zia/ala/ko)