KASONGAN, Kaltengonline.com – Pemerintah Kabupaten Katingan mengambil langkah tegas guna memastikan ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di sekitar area pasar. Seluruh pedagang di Pasar Kota Kasongan dan Pasar Kereng Pangi Desa Hampalit diingatkan, untuk tidak lagi menggelar lapak atau melakukan transaksi jual-beli di bahu jalan.
Penegasan ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan pasar yang tertib, nyaman, dan bebas dari kemacetan. Hal ini disampaikan Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan Doni Merianto, melalui Sekretaris Budiman L Gaol kepada Kaltengonline.com, Selasa (7/10).
Menurut Gaol panggilan akrabnya, aktivitas pedagang yang menggunakan bahu jalan sebagai lapak dagangan berpotensi besar mengganggu arus lalu lintas kendaraan bermotor. “Jika pedagang melakukan transaksi di bahu jalan, hal ini jelas bisa mengganggu arus lalu lintas kendaraan bermotor dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Untuk mengakomodir kebutuhan para pedagang, pemerintah daerah telah menyediakan fasilitas yang memadai. Budiman L. Gaol menekankan bahwa Pemkab Katingan sudah mempersiapkan blok-blok atau kios yang dapat ditempati oleh pedagang di dalam setiap area pasar. Dia berharap fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pedagang. Sehingga tidak ada lagi alasan untuk berjualan di area terlarang yang mengganggu transportasi umum.
Lebih lanjut, Budiman L. Gaol memastikan bahwa tim gabungan akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkala terhadap keberadaan pasar-pasar tersebut. Hal ini dilakukan untuk menjamin kepatuhan pedagang terhadap aturan yang berlaku. “Langkah ini juga sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban umum di kawasan padat aktivitas ekonomi,” terangnya.
Jika dalam proses pengawasan ditemukan adanya pedagang yang melanggar aturan dengan tetap membuka lapak di bahu jalan, Pemerintah Kabupaten Katingan tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan penertiban sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. “Penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menegakkan kembali disiplin tata ruang dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Katingan,” tandas Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan ini.(eri)