Dua Warga Arut Utara Diciduk Polisi, Sembunyikan Sabu di Kotak HP

oleh
oleh
Dua warga asal Kecamatan Arut Utara

PANGKALAN BUN, kaltengonline.com – Dua warga asal Kecamatan Arut Utara (Aruta) tak berkutik saat aparat kepolisian menggerebek tempat persembunyiannya di kawasan BTN Purnama Indah, Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Kedua pria tersebut berinisial TA (32) dan HE (29). Mereka ditangkap pada Sabtu (11/10/2025) malam setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., mengatakan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu-sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam kotak handphone. Dari tangan TA, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat 24,2 gram, sedangkan dari HE ditemukan satu paket sabu seberat 0,39 gram.

Baca Juga:  KSMI Kobar Cetak Wasit Muda Bersertifikat

“TA ini diduga sebagai pengedar utama, sementara HE bertugas membantu mengedarkan barang. Kami juga amankan dua handphone dan perlengkapan pengemasan sabu,” jelas AKBP Theodorus.

Petugas kemudian membawa keduanya ke Polres Kobar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri dari mana asal barang haram tersebut dan apakah masih ada jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup.(bud)