PALANGKA RAYA, Kaltengoline.com – Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi usulan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery menjelaskan, dua usulan tersebut adalah Raperda tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Raperda tentang Penyelenggaraan Berbasis Data Kelurahan Presisi.
Menurut Khemal, keberadaan Raperda Penyelenggaraan Berbasis Data Kelurahan Presisi memiliki peran penting dalam menertibkan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan tata kelola wilayah, terutama tata kependudukan, tapal batas, dan penamaan jalan atau gang.
“Khususnya Raperda penyelenggaraan berbasis data kelurahan presisi ini akan memudahkan dalam mengatasi hal-hal seperti tata kependudukan, tapal batas, hingga penamaan jalan. Tujuannya untuk mengurangi konflik horizontal di kalangan masyarakat akibat tumpang tindihnya nama jalan dan gang,” jelasnya, beberapa waktu lalu.
Ia menilai, hadirnya perda tersebut nantinya akan mempertegas keseriusan Pemerintah Kota Palangka Raya dalam penataan wilayah berbasis data yang akurat dan terintegrasi. Selain itu, aturan ini juga menjadi langkah preventif dalam meminimalisir potensi konfl ik sosial di tengah masyarakat.
“Dengan perda ini, jajaran Pemko akan memiliki dasar hukum yang kuat dalam menyelesaikan permasalahan wilayah. Ini bentuk keseriusan pemerintah sekaligus upaya meminimalisir konfl ik sosial,” tambahnya.
Lebih lanjut, Khemal menyebut bahwa dualisme nama jalan di beberapa titik di Kota Palangka Raya menimbulkan banyak dampak negatif, terutama dalam pelayanan administrasi publik.
“Banyak dampak negatif yang muncul dari dualisme nama jalan. Masyarakat sering kesulitan dalam urusan administrasi karena data tidak sinkron antara satu instansi dengan lainnya,” ungkapnya.
Politisi Golkar ini optimistis, apabila ke depan setiap wilayah hanya memiliki satu nama jalan yang pasti dan terdaftar secara resmi, maka akan memberikan efek positif yang luas, termasuk dalam hal investasi.
“Kalau nanti sudah ada kepastian satu nama jalan saja, tentu akan mempermudah investor datang ke Kota Palangka Raya. Investor akan merasa nyaman karena ada kepastian hukum. Banyak dampak positif yang akan muncul jika persoalan ini diselesaikan bersama,” pungkasnya. (ham/ans/ko)







