PANGKALAN BUN,kaltengonline.com – Kasus dugaan pencurian motor di Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, berakhir dengan damai. Kedua pihak yang sempat berselisih akhirnya memilih menyelesaikan masalah lewat jalur kekeluargaan.
Perdamaian ini difasilitasi oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Kobar pada Selasa (21/10/2025) sore di Mapolres Kobar. Setelah melalui proses mediasi, pihak pelapor dan terlapor sepakat saling memaafkan dan tidak melanjutkan kasus ke ranah hukum.
Kasus ini bermula dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor Yamaha Vega hitam di Jalan Kelapa, Kelurahan Candi. Setelah dilakukan klarifikasi, terlapor Abdul Sahli bin Abdul Rani mengakui kesalahannya dan bersedia mengembalikan barang yang sempat dibawa.
Pihak pelapor pun dengan lapang dada menerima permintaan maaf tersebut. Keduanya menandatangani surat kesepakatan damai, yang disaksikan oleh petugas kepolisian. Dalam kesepakatan itu, Abdul Sahli berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa membenarkan adanya penyelesaian secara kekeluargaan tersebut. “Kami mengapresiasi langkah damai ini. Yang penting kedua belah pihak ikhlas dan berkomitmen menjaga hubungan baik,” ujarnya.
AKBP Theodorus juga menegaskan bahwa penyelesaian seperti ini tetap dilakukan dengan pengawasan polisi. “Hukum tetap menjadi pedoman, tapi nilai musyawarah harus dijaga. Ini contoh baik dalam menyelesaikan persoalan sosial di masyarakat,” tambahnya.(bop)







