KASONGAN, kaltengonline.com – Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara resmi memulai upaya modernisasi sistem pemungutan pajak daerah dengan menyelenggarakan Sosialisasi Alat Rekam Data Pajak Daerah. Kegiatan yang bertujuan dalam rangka Kabupaten Katingan mendorong dan meningkatkan akuntabilitas serta transparansi penerimaan pajak ini, dilaksanakan di Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Katingan Selasa, (21/10).
Acara sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Katingan Evie Silvia Baboe, mewakili Bupati Katingan. Sosialisasi ini diikuti oleh para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bidang kuliner, termasuk pemilik warung makan, restoran, dan kafe, yang beroperasi di wilayah Katingan.
Dalam sambutan Bupati Katingan Saiful yang dibacakan oleh Asisten III Evie Silvia Baboe, ditekankan bahwa pajak daerah memegang peranan penting sebagai salah satu sektor penunjang utama dalam pembangunan ekonomi daerah. Oleh karena itu, pemanfaatan alat rekam data transaksi pajak diharapkan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas dalam pemungutan pajak daerah, khususnya dari sektor usaha kuliner.
“Saya optimis program ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para wajib pajak sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) di masa mendatang,” ujar Bupati dalam sambutan yang dibacakan Asisten III.
Selain itu Evi juga menyampaikan apresiasi atas kolaborasi semua pihak, termasuk perbankan dan pelaku usaha, dalam menyukseskan kegiatan ini. Implementasi alat rekam data ini diharapkan menjadi langkah awal menuju modernisasi sistem pembayaran pajak non-tunai di Kabupaten Katingan.
Para peserta sosialisasi, yang merupakan perwakilan UMKM bidang kuliner, mendapatkan pemahaman langsung mengenai tata cara penggunaan alat rekam data pajak dan manfaatnya. Alat ini dirancang untuk mencatat transaksi usaha secara otomatis dan terintegrasi, yang pada akhirnya akan mendukung transparansi dalam penghitungan dan penyetoran pajak. (eri)







