DPRD Dukung Sikap Tegas Gubernur Kalteng Soal Pajak dan Kewajiban Plasma

oleh
oleh
HADIRI: Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Hj Siti Nafsiah saat menghadiri rapat paripurna, belum lama ini.
HADIRI: Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Hj Siti Nafsiah saat menghadiri rapat paripurna, belum lama ini.

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh sikap tegas Gubernur Kalimantan Tengah terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban terutama pembayaran pajak.

Siti Nafsiah membeberkan, DPRD telah menerima sejumlah laporan dan pengaduan dari masyarakat, terutama yang tinggal di desa-desa sekitar areal perkebunan besar. Laporan itu berkaitan dengan perusahaan yang sudah lama beroperasi, namun belum juga merealisasikan kewajiban plasma bagi warga. Ia menilai, kondisi ini telah menimbulkan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat yang lahannya digunakan untuk kegiatan perkebunan.

“Kami memang menerima cukup banyak laporan dari masyarakat terkait belum terlaksananya kewajiban plasma oleh perusahaan perkebunan. Kebanyakan berasal dari wilayah yang sudah lama beroperasi, namun manfaatnya belum dirasakan masyarakat sekitar,” ungkap Siti, Kamis (23/10).

Ia menyebut, langkah Gubernur Kalteng yang meminta perusahaan abai agar “angkat kaki” dari daerah ini merupakan bentuk keberpihakan nyata kepada masyarakat. DPRD menilai sikap tersebut sangat proporsional dan berkeadilan, mengingat selama ini aktivitas perusahaan sering kali berdampak langsung pada lingkungan dan lahan warga tanpa memberi kontribusi signifikan terhadap perekonomian lokal. Namun, ia mengingatkan agar penegakan kebijakan dilakukan dengan prosedur hukum yang jelas.

Baca Juga:  Fraksi PKB DPRD Kalteng Tekankan Pentingnya Fokus pada Kesejahteraan Rakyat

“Kami mengapresiasi ketegasan Gubernur sebagai wujud keberpihakan kepada masyarakat dan daerah tapi tentu langkah itu harus melalui mekanisme hukum yang jelas ada audit, klarifikasi dan pembinaan lebih dulu agar tidak menimbulkan ketidak-pastian bagi investasi yang taat aturan,” tegasnya.

Siti menambahkan, Komisi II DPRD berencana mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pajak, plasma hingga CSR. Dalam forum itu, DPRD akan mendorong adanya kejelasan peta jalan (roadmap) realisasi kebun masyarakat, pola kemitraan yang produktif, serta tenggat waktu pelaksanaan. (*afa/ans/ko)