PANGKALAN BUN – Sebuah laporan mengenai dugaan pelanggaran etika yang melibatkan seorang pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah dasar di Kecamatan Kotawaringin Lama menjadi perhatian publik. Orang tua siswa menyampaikan laporan tersebut kepada aparat kepolisian setelah mendapati perubahan sikap sang anak yang merasa enggan mengikuti kegiatan belajar.
Kepolisian membenarkan bahwa laporan sudah masuk dan tengah ditindaklanjuti. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kobar ditunjuk secara langsung untuk menangani kasus ini. Penanganan dilakukan secara hati-hati mengingat kasus melibatkan anak di bawah umur.
Kapolsek Kotawaringin Lama, Iptu Dwi Gatot Asmara, menyebut proses awal saat ini masih dalam tahap pengumpulan keterangan. “Kami bekerja sesuai prosedur. Semua pihak akan dimintai keterangan agar fakta dapat tergambar jelas,” ujarnya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kobar telah menerima laporan resmi dari sekolah. Kepala Disdikbud, Alamsyah, menegaskan bahwa proses belajar mengajar harus tetap berjalan dengan tenang dan aman bagi siswa.
Pihak sekolah juga diminta menjaga situasi agar tidak terjadi tekanan psikologis baik pada siswa maupun tenaga pendidik lainnya. Disdikbud mengingatkan pentingnya menjaga kehormatan semua pihak selama proses penyelidikan berlangsung.
Disdikbud juga telah berkoordinasi dengan pihak layanan pendampingan anak. Dukungan emosional akan diberikan apabila siswa atau orang tua membutuhkan bantuan untuk memastikan kenyamanan selama kegiatan belajar.(bud)







