DPRD Palangka Raya Dukung PPPK Paruh Waktu, Asal Tak Bebani APBD

oleh
oleh
Syaufwan Hadi
Syaufwan Hadi

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Penerapan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi langkah strategis pemerintah dalam menata tenaga honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN), sekaligus menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat penghapusan status honorer.

Skema ini digagas sebagai jalan tengah menghadapi keterbatasan anggaran daerah serta jumlah formasi yang tidak mencukupi untuk mengakomodasi seluruh tenaga non-ASN menjadi PPPK penuh waktu. Dengan status resmi sebagai ASN dan tercatat dalam sistem kepegawaian negara, PPPK paruh waktu mendapat kepastian hukum dan jaminan kerja yang selama ini tidak dimiliki tenaga honorer.

Selain memberikan kepastian status, PPPK paruh waktu juga dirancang fleksibel. Jam kerja umumnya berkisar antara 4–6 jam per hari dengan besaran upah yang disesuaikan menurut beban kerja dan kemampuan anggaran instansi. Pegawai juga tetap berhak atas sejumlah tunjangan seperti THR, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Menanggapi kebijakan tersebut, Komisi I DPRD Kota Palangka Raya telah menggelar rapat bersama BKPSDM Kota Palangka Raya untuk membahas penerapan PPPK paruh waktu di lingkungan pemerintah kota.

Baca Juga:  Subandi Nilai Keluarga Jadi Lingkup Terkecil Cegah Korupsi

“Intinya jangan sampai ada PHK dan tidak membebani keuangan daerah,” tegas Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, Selasa (28/10).

Ia menjelaskan, saat ini rasio belanja pegawai Kota Palangka Raya mencapai 38 persen dari total APBD. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mengamanatkan bahwa pada tahun 2027 mendatang, rasio belanja pegawai harus maksimal 30 persen.

“Karena itu, skema PPPK paruh waktu bisa menjadi solusi agar tidak terjadi pemutusan kerja, namun tetap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar Legislator PAN itu.

Dengan penerapan kebijakan ini, DPRD berharap pemerintah daerah dapat lebih efisien mengelola anggaran, tanpa mengabaikan kesejahteraan para tenaga kerja yang selama ini berperan penting dalam pelayanan publik di Kota Palangka Raya. (ham/ans/ko)