KASONGAN, Kaltengonline.com – Wakil Bupati Katingan Firdaus, menyampaikan penetapan dua peraturan daerah (Perda) penting yang menjadi tonggak baru bagi tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah di Kabupaten Katingan. Dua regulasi tersebut adalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta penetapan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam pernyataannya, Wabup Firdaus menekankan bahwa penetapan kedua Perda ini merupakan hasil dari sinergi, kebersamaan, dan kerja sama yang baik antara Pemerintah Daerah (Eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan.
Terkait perubahan susunan perangkat daerah, Firdaus menjelaskan, prosesnya telah melalui serangkaian tahap panjang, mulai dari penyusunan naskah akademik, pengharmonisasian, hingga difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, sesuai amanat Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.
“Fasilitasi tersebut bertujuan memastikan rancangan peraturan daerah yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, selaras dengan kepentingan nasional, serta tetap memperhatikan kekhasan dan kebutuhan daerah,” ujar Firdaus dalam pidatonya pada rapat paripurna DPRD Katingan, Selasa (28/10).
Dia berharap, perubahan ini dapat mewujudkan birokrasi di Kabupaten Katingan yang profesional, adaptif, lincah dalam menghadapi perubahan dan tantangan, serta dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan berkualitas kepada masyarakat.
Meskipun telah ditetapkan, Firdaus menginstruksikan kepada seluruh jajaran perangkat daerah untuk tidak berpuas diri.
“Keberhasilan pembentukan peraturan daerah ini tidak hanya berhenti pada tahap penetapan, tetapi juga pada implementasi di lapangan,” tegasnya.
Dia meminta agar langkah-langkah implementasi dipersiapkan secara matang, termasuk penyusunan peraturan pelaksanaan dan sosialisasi yang efektif kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.
Di sisi lain, penetapan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 juga telah melalui proses evaluasi ketat dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, sesuai Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/408/2025 tanggal 15 Oktober 2025.
Hasil evaluasi tersebut, kata Firdaus, menuntut Pemerintah Kabupaten Katingan untuk menjaga konsistensi pada setiap tahapan penyusunan APBD dan memastikan alokasi anggaran fokus pada pencapaian target pelayanan publik.
“Pemerintah daerah harus memfokuskan pencapaian target pelayanan publik dengan menganggarkan program, kegiatan, dan sub kegiatan yang menjadi kewenangan daerah. Ini berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib dan belanja mandatory spending, serta pemenuhan target Standar Pelayanan Minimal (SPM),” jelasnya.
Wakil Bupati Katingan ini juga memaparkan ringkasan struktur Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, sebagai berikut. Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD 2025 ditetapkan sebesar Rp1,392 triliun. Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp1,446 triliun, sehingga menghasilkan surplus defisit sebesar Rp54,678 miliar. Lalu Penerimaan Pembiayaan pada Perubahan APBD 2025 adalah senilai yang sama dengan defisit, yakni Rp54,678 miliar, dengan pembiayaan netto senilai yang sama.
Mengakhiri pernyataannya, Firdaus menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Katingan, termasuk Badan Anggaran dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), atas curahan tenaga, waktu, dan pikiran selama proses pembahasan.
“Semoga langkah kita ke depan semakin lebih baik dan membawa manfaat yang lebih besar bagi seluruh masyarakat Kabupaten Katingan,” pungkas Wakil Bupati Firdaus. (eri/ko)







