Ketua DPRD Kotim Desak Pemerataan ASN demi Pelayanan Optimal

oleh
oleh
Rimbun Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
Rimbun Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

SAMPIT, Kaltengonline.com – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan pemerataan distribusi aparatur sipil negara (ASN) di seluruh instansi. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah.

“Sekda selaku pembina ASN harus berani melakukan pemerataan pegawai. Kalau ada dinas yang kelebihan tenaga, segera sebar ke unit kerja yang kekurangan. Jangan sampai ada instansi yang gemuk sementara yang lain kekurangan pegawai,” tegas Rimbun, Kamis (30/10).

Politikus senior PDI Perjuangan ini menilai ketimpangan jumlah pegawai menjadi salah satu penyebab menurunnya efisiensi birokrasi. Beberapa instansi memiliki kelebihan staf administrasi, sementara sektor pelayanan langsung justru kekurangan tenaga teknis.

Dengan penataan ulang distribusi ASN, kata Rimbun, beban kerja antarinstansi akan lebih seimbang dan kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat meningkat.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa setiap ASN harus memiliki komitmen dan kesiapan ditempatkan di mana pun sesuai dengan kebutuhan organisasi, sebagaimana tercantum dalam pernyataan kesediaan saat penerimaan pegawai.

Baca Juga:  Pj Sekda Umar Kaderi Diharapkan Mampu Perkuat Sinergi Pemerintahan Kotim

“Tidak ada alasan menolak mutasi. Semua ASN harus siap ditempatkan di mana pun demi kepentingan pelayanan publik dan efisiensi penggunaan anggaran,” ujarnya.

Menurut Rimbun, pemerataan pegawai juga akan memberikan efek positif terhadap pengelolaan anggaran daerah. Dengan memaksimalkan tenaga yang sudah ada, pemerintah tidak perlu membuka rekrutmen besar-besaran yang berpotensi menambah beban belanja pegawai.

“Kondisi keuangan daerah saat ini menuntut efisiensi. Jadi, pemerataan pegawai adalah solusi realistis. Kita tidak perlu menambah ASN baru kalau distribusinya bisa diatur dengan bijak,” tandasnya.

Ia juga menegaskan agar proses pemerataan dilakukan secara objektif dan transparan, berdasarkan kebutuhan serta kompetensi pegawai, bukan karena faktor kedekatan pribadi atau pertimbangan nonteknis.

“DPRD akan mengawal penuh kebijakan ini. Pemerataan harus berdasarkan analisis kebutuhan dan kemampuan, bukan like and dislike. Kita ingin pemerintahan yang profesional, efisien, dan berkeadilan,” pungkasnya. (bah/ans/ko)