DPRD Palangka Raya Dorong Penataan Lapak Pedagang di Eks Terminal Km 8

oleh
oleh
Syaufwan Hadi
Syaufwan Hadi

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya meminta Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melakukan penataan terhadap lapak pedagang yang berjualan di kawasan bekas Terminal Km 8 Jalan Tjilik Riwut. Penataan ini dinilai penting agar area tersebut tidak terkesan semrawut serta lebih nyaman bagi pedagang maupun pembeli.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, yang menilai keberadaan pasar dadakan di kawasan eks terminal sangat membantu masyarakat sekitar, terutama bagi warga yang jauh dari pasar resmi.

“Kami mendorong pemerintah kota melalui instansi terkait untuk melakukan penataan dan renovasi lapak pedagang di bekas terminal Km 8. Tujuannya agar lokasi itu lebih tertata, rapi, dan nyaman digunakan,” ujar Syaufwan, Senin (3/11).

Menurutnya, langkah ini sekaligus menjadi upaya pemerintah kota dalam menata ulang kawasan publik yang kini banyak dimanfaatkan sebagai area berjualan.

Baca Juga:  DPRD Palangka Raya Tekankan APBD 2026 Harus Jalankan Program yang Menyentuh Masyarakat

Syaufwan menambahkan, penataan perlu dilakukan secara berkala dan terencana, agar keberadaan pasar tersebut tidak menimbulkan kesemrawutan maupun masalah kebersihan.

“Penataan ini harus dilakukan secara berkala oleh instansi teknis, dalam hal ini Dinas Perhubungan sebagai pemilik lokasi, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang mengatur aktivitas pasar,” jelasnya.

Politisi PAN itu menegaskan, meski disebut pasar dadakan, kawasan bekas terminal Km 8 memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat lokal. Karena itu, penataan yang baik justru dapat mendorong peningkatan kesejahteraan warga dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau tertata dengan baik, tentu pasar ini bisa memberi manfaat lebih besar, baik bagi pedagang maupun masyarakat. Bahkan bisa menambah PAD melalui pajak dan retribusi,” tambahnya. (ham/ans/ko)