PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota diimbau agar tetap bijak menyikapi terbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.
Menurut Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Sudarto aturan tersebut memang memuat rencana kenaikan gaji bagi ASN, termasuk guru, dosen, tenaga penyuluh, anggota TNI-Polri, hingga pejabat negara. Namun, ia menegaskan kebijakan itu masih sebatas rencana.
“Memang di dalam aturan itu disebutkan soal kenaikan gaji, tapi ini baru sebatas wacana. Belum ada pembahasan lebih lanjut di tingkat Kemenpan RB,” jelasnya di Palangka Raya, beberapa waktu lalu.
Politisi Partai Golkar ini pun mengingatkan agar ASN tidak terburu-buru berharap terlalu jauh. Ia menekankan pentingnya sikap tenang dan menunggu kejelasan resmi dari pemerintah pusat.
“Ini kabar baik, tentu saja. Tapi ASN jangan sampai terlena. Kita lihat dulu bagaimana kelanjutannya nanti,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sudarto menyampaikan apabila kebijakan tersebut benar-benar diberlakukan, maka kenaikan gaji harus dibarengi dengan peningkatan kinerja. Ia menilai tambahan penghasilan itu seharusnya menjadi motivasi bagi ASN untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik.
“Kenaikan gaji itu bukan sekadar hadiah. Itu dorongan agar kinerja ASN semakin optimal. Jangan sampai gaji naik, tapi semangat kerjanya tetap,” tegasnya.
Sudarto juga meyakini bahwa pemerintah pusat pasti memiliki pertimbangan matang sebelum menetapkan kebijakan tersebut. Tujuannya, agar kesejahteraan ASN meningkat dan berdampak positif terhadap kualitas pelayanan di berbagai sektor pemerintahan.
“Kalau kesejahteraan meningkat, semangat kerja pun diharapkan ikut naik. Tapi tetap perlu diantisipasi agar kebijakan ini tidak menimbulkan kesenjangan baru di daerah,” pungkasnya. (ham/ans/ko)







