KASONGAN,kaltengonline.com – Bupati Katingan Saiful mengeluarkan instruksi tegas untuk mempercepat sinergi dan operasionalisasi Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas kebijakan pemerintah pusat dan Provinsi Kalimantan Tengah guna memperkuat ekonomi kerakyatan di Kabupaten Katingan.
Instruksi Bupati Katingan Nomor 500.3.1/437/DKUKMP-II/IX/2025 ini merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, surat Kementerian Dalam Negeri, serta instruksi Gubernur Kalimantan Tengah mengenai percepatan pembentukan dan penguatan koperasi tersebut.
Dalam instruksinya, Bupati Katingan menekankan bahwa Koperasi Merah Putih harus dioptimalkan agar tidak hanya berfungsi sebagai kantor layanan, tetapi bertransformasi menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat. Fungsi koperasi yang diperluas ini meliputi penyediaan sembako, layanan simpan pinjam, fasilitas kesehatan seperti apotek desa dan klinik desa/kelurahan, fasilitas logistik, termasuk cold storage dan pergudangan, disesuaikan dengan potensi desa/kelurahan masing-masing.
“Penguatan koperasi ini diharapkan dapat menjadi pilar utama dalam ekosistem ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Katingan,” ujarnya, Selasa (11/11).
Untuk memastikan pelaksanaan yang efektif dan terintegrasi, Bupati Katingan juga menginstruksikan sepuluh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seluruh camat se-Katingan, serta Kelompok Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengambil langkah yang terkoordinasi.
Seperti sinergi program antar instansi, pendampingan kelembagaan dan penguatan permodalan koperasi, pelatihan sumber daya manusia (SDM), pemetaan aset desa yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi koperasi, dan pemantauan dan evaluasi berkala. “Saya minta seluruh pihak terkait wajib melaksanakan instruksi ini secara bertanggung jawab dan menyampaikan laporan berkala untuk memastikan efektivitas pelaksanaannya,” tandasnya.(eri)







