Pemkab Barito Utara Tegaskan Program TJSLP Perusahaan Harus Selaras dengan Arah Pembangunan Daerah

oleh
SOLID: Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin bersama pihak terkait menghadiri rapat koordinasi dan sinkronisasi TJSLP di wilayah Kabupaten Barito Utara serta optimalisasi PAD, di Gedung Pertemuan Umum Balai Antang, Rabu (12/11).
SOLID: Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin bersama pihak terkait menghadiri rapat koordinasi dan sinkronisasi TJSLP di wilayah Kabupaten Barito Utara serta optimalisasi PAD, di Gedung Pertemuan Umum Balai Antang, Rabu (12/11).

MUARA TEWEH, Kaltengonline.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara mendorong terciptanya kemitraan yang lebih terarah dan sinergis dengan seluruh pelaku usaha di wilayahnya. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) serta Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digelar di Gedung Pertemuan Umum Balai Antang, Rabu (12/11).

Inisiatif tersebut berfokus pada dua pilar utama, yakni optimalisasi pelaksanaan program TJSLP dan peningkatan kontribusi dunia usaha terhadap PAD. Kolaborasi ini dinilai sebagai kunci untuk mempercepat pembangunan yang berkelanjutan dan merata di seluruh wilayah Barito Utara.

Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, S.T., M.T., menyoroti masih adanya ketimpangan antara pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) atau TJSLP dengan arah pembangunan daerah. Menurutnya, banyak perusahaan yang selama ini menjalankan program CSR secara mandiri tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah sebagai perencana pembangunan.

“Ke depan, kami akan menyampaikan program-program prioritas daerah agar CSR yang dijalankan dapat sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan Barito Utara,” tegas Bupati Shalahuddin.

Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan program, Pemkab Barito Utara akan menerapkan mekanisme monitoring dan evaluasi yang ketat terhadap implementasi TJSLP oleh setiap perusahaan. Langkah ini penting agar setiap sumber daya yang dikeluarkan benar-benar memberikan dampak positif yang terukur dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat.

Lebih lanjut, Bupati Shalahuddin juga menegaskan komitmen untuk memperkuat fondasi ekonomi lokal dengan menindaklanjuti tujuh arahan strategis Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran yang wajib diterapkan dunia usaha. Pertama, perusahaan diharapkan membeli bahan bakar minyak (BBM) secara resmi melalui lembaga yang beroperasi di wilayah Kalteng.

Baca Juga:  Bupati Barito Utara Tekankan Program Berdampak Nyata dalam Musrenbang RKPD 2027 Teweh Tengah

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan peredaran BBM yang legal dan aman, sekaligus mendukung perputaran ekonomi di sektor energi dalam provinsi. Kedua, dunia usaha diwajibkan untuk memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal secara proporsional. Tidak hanya sekadar menyerap, perusahaan juga dituntut untuk aktif dalam meningkatkan kompetensi dan keterampilan masyarakat setempat. Hal ini penting agar masyarakat tidak hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri, tetapi dapat menjadi bagian aktif dan menikmati manfaat dari kegiatan pembangunan serta operasional perusahaan.

Ketiga, pelaksanaan program TJSLP haruslah bersifat bermanfaat dan berkelanjutan, bukan sekadar kegiatan seremonial belaka. Keempat, dalam hal logistik, perusahaan didorong untuk menggunakan kendaraan operasional yang telah memiliki pelat nomor daerah Kalteng. Kebijakan ini secara langsung akan memastikan bahwa kontribusi pajak kendaraan bermotor masuk ke kas daerah setempat, bukannya mengalir ke wilayah lain.

Kelima, perusahaan didorong untuk menggunakan material konstruksi dan bahan baku yang bersumber dari tambang lokal yang telah memiliki izin resmi. Keenam, sebagai bentuk komitmen terhadap penguatan sistem keuangan daerah, perusahaan diharapkan membuka rekening dan melakukan seluruh transaksi keuangannya melalui Bank Kalteng atau bank-bank pemerintah lainnya yang beroperasi di wilayah tersebut.

Ketujuh, perusahaan diwajibkan untuk secara taat melaporkan dan membayar berbagai kewajiban perpajakan daerah, khususnya pajak alat berat dan pajak air permukaan yang digunakan dalam kegiatan operasionalnya.

“Pelaksanaan TJSLP harus menjadi bagian dari strategi bisnis perusahaan yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi masyarakat.” tutupnya (ren/ko)