PANGKALAN BUN, kaltengonline.com – Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemda Kobar), Rahmadi G. Lentam, menegaskan bahwa sengketa tanah di Jalan Padat Karya, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, telah tuntas secara hukum dan tidak perlu diperdebatkan lagi.
Rahmadi menyebutkan, rangkaian putusan dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung menegaskan Pemda Kobar sebagai penguasa sah lahan seluas sekitar 7 hektar itu. “Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 62 tanggal 16 Oktober 2025 menolak seluruh gugatan para penggugat. Semua sudah terang,” ujarnya, Kamis (20/11).
Menurut Rahmadi, kesalahpahaman publik muncul karena sebagian orang hanya membaca amar putusan tanpa memahami pertimbangan hukumnya. Ia juga menyoroti kekeliruan administratif penggugat, termasuk tidak menyampaikan kematian pemberi kuasa, sehingga kuasa hukum otomatis gugur dan harus digantikan ahli waris.
Rahmadi menekankan, Pemda Kobar selama ini mengikuti prosedur hukum, mulai dari pendataan aset hingga mempertahankan legalitas di pengadilan. “Pemda Kobar tidak pernah bertindak di luar hukum. Semua penguasaan dan penggunaan tanah sudah sesuai aturan,” katanya.
Ia menambahkan, meski proses kasasi masih berlangsung, konstruksi hukum yang ada sudah sangat kuat. “Kebenaran akan terlihat dari putusan-putusan yang ada. Pemerintah berdiri pada landasan hukum yang benar,” tutup Rahmadi.(bob)







