PANGKALAN BUN, kaltengonline.com – Dua tahun operasi penindakan Bea Cukai Pangkalan Bun mencapai puncaknya pada Selasa (25/11/2025), ketika ratusan bal pakaian bekas, boraks impor, rokok ilegal, serta MMEA tanpa izin dimusnahkan secara resmi.
Acara pemusnahan yang berlangsung di Pelindo Regional 3 Kumai itu disaksikan langsung jajaran Forkopimda. Kepala Bea Cukai Pangkalan Bun, Sinta Dewi Arini, menegaskan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan intensif berbagai operasi di laut maupun darat.
Barang terbanyak datang dari penindakan Februari 2025, ketika 167 bal pakaian bekas diamankan dalam operasi bersama TNI AL. Barang senilai lebih dari Rp665 juta ini dinyatakan tidak layak edar.
Selain itu, 200 kilogram boraks impor juga dimusnahkan. Boraks kerap disalahgunakan dalam industri pangan sehingga peredarannya diawasi ketat. Nilai barang memang relatif kecil, namun dampaknya dinilai berbahaya.
Pada sektor cukai, penindakan menghasilkan penyitaan 467.969 batang rokok ilegal dan 45 botol MMEA ilegal. Bea Cukai mencatat potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai lebih dari Rp350 juta.
Seluruh barang telah berstatus Barang Milik Negara sebelum dilakukan pemusnahan di fasilitas pembakaran resmi di Semarang dan Pangkalan Bun. Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur DJKN.
Sinta menyebut kegiatan ini sejalan dengan upaya nasional melindungi masyarakat dari barang berbahaya dan menjaga penerimaan negara. Ia menekankan bahwa penanganan kasus tetap mengutamakan pendekatan administrasi tanpa mengesampingkan sanksi pidana bagi pelanggaran berat.(bob)







