APBD 2026 hingga ZIS Disahkan, Bupati Kobar Tekankan Harmonisasi Kebijakan Eksekutif–Legislatif

oleh
oleh

PANGKALAN BUN, Kaltengonline.com — Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 berlangsung penuh kekhidmatan di Aula DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat, Rabu (26/11/2025). Pada forum tersebut, DPRD bersama Pemerintah Daerah resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, yakni APBD Tahun Anggaran 2026, Ranperda Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS), serta Ranperda Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Marunting Sejahtera.

Dalam sambutannya, Bupati Kotawaringin Barat Hj. Nurhidayah menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas masukan konstruktif selama proses pembahasan. Menurutnya, pengesahan tiga ranperda ini merupakan hasil dari harmonisasi kebijakan antara eksekutif dan legislatif. “Kolaborasi ini penting untuk memastikan pembangunan daerah berjalan pada arah yang tepat dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Ranperda tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah menjadi salah satu fokus penting yang disahkan. Bupati menilai payung hukum tersebut akan memperkuat tata kelola keuangan sosial berbasis umat melalui transparansi, profesionalitas, serta integrasi program ZIS dengan agenda pengentasan kemiskinan. “Dengan regulasi ini, manfaat ZIS untuk mustahik akan lebih tepat sasaran dan terukur,” tambahnya.

Selain itu, transformasi BPR Marunting Sejahtera menjadi perusahaan perseroan daerah juga mendapat sorotan. Langkah kelembagaan ini dinilai krusial untuk meningkatkan daya saing perbankan daerah. Bupati berharap perubahan tersebut akan memperbesar kontribusi BPR terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta membuka ruang investasi baru yang lebih progresif.

Baca Juga:  Isu Penculikan Anak Viral di Kumai, Polisi Tegaskan Hoaks: Pelajar Hanya Ketakutan

Rapat paripurna juga menetapkan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan komposisi pendapatan Rp1,394 triliun dan belanja daerah Rp1,404 triliun. Defisit sebesar Rp10 miliar direncanakan ditutup melalui SILPA tahun sebelumnya. Bupati menegaskan bahwa APBD bukan hanya dokumen anggaran, tetapi instrumen pembangunan yang harus mencerminkan keberpihakan pada pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi, dan keberlanjutan fiskal.

Bupati Nurhidayah turut menyinggung penurunan Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026 yang berpotensi mengurangi ruang fiskal pemerintah daerah. Namun, ia memastikan berbagai strategi sudah disiapkan untuk menjaga kualitas layanan publik, mulai dari efisiensi belanja nonprioritas, penguatan PAD, optimalisasi aset, hingga percepatan digitalisasi tata kelola.

APBD 2026 disebut akan diarahkan pada belanja wajib dan mengikat, mandatory spending, penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, serta penguatan Universal Health Coverage (UHC) melalui pendanaan PBI Jaminan Kesehatan. Ia menekankan perlunya verifikasi ketat agar bantuan iuran kesehatan tepat sasaran dan memberi manfaat maksimal.

Menutup sambutannya, Bupati Nurhidayah mengajak seluruh perangkat daerah bekerja lebih cepat, inovatif, dan responsif. Ia juga mengingatkan seluruh OPD agar segera merampungkan penyesuaian RKA paling lambat 29 November 2025 sebelum diajukan untuk evaluasi Gubernur Kalteng. “Masa depan Kobar tidak hanya ditentukan oleh besar kecilnya anggaran, tetapi oleh kebijakan yang bijak dalam mengelolanya,” pungkasnya. (ko)