Pemekaran Kotawaringin Siap Dilanjutkan, Tinggal Menunggu Pencabutan Moratorium

oleh
oleh
H Sudarsono
H Sudarsono

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Wacana pemekaran wilayah Kotawaringin kembali mendapat sorotan. Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Sudarsono menegaskan, proses dan dokumen resmi pemekaran sebenarnya sudah lama rampung. Ia menambahkan lima bupati sudah menandatangani dokumen pendukung pemekaran tersebut.

“Kotawaringin Raya awalnya memang menjadi nama usulan, namun pada rapat terakhir di Lamandau disepakati namanya hanya Kotawaringin,” ujarnya saat ditemui di Kantor Golkar, Rabu (26/11).

Sudarsono menjelaskan, penetapan lokasi ibu kota provinsi baru sempat memunculkan perdebatan panjang. Ia mengatakan bahwa perselisihan muncul lantaran Pangkalan Bun dan Sampit sama-sama ingin menjadi pusat pemerintahan.

“Bertahun-tahun tidak ada titik temu. Akhirnya disepakati di Kecamatan Hanaut Kabupaten Seruyan sebagai lokasi ibu kota. Kesepakatan ini sudah terdokumentasi dengan jelas,” tegasnya.

Wacana pemekaran Kotawaringin bahkan lebih dahulu digagas dibanding pembentukan Provinsi Kalimantan Utara. Ia menilai bahwa hambatan utama selama ini bukan pada aspek administrasi maupun dukungan daerah. Sudarsono menyebut, semua dokumen persyaratan telah disampaikan kepada Komisi II DPR RI, Kemendagri, DPD, hingga DPD RI.

Baca Juga:  DPRD Kalteng Soroti Rendahnya Realisasi Program Rumah Guru

“Secara persyaratan kita sudah lengkap yang jadi halangan itu moratorium pemekaran pada masa Presiden Jokowi,” jelasnya.

Politikus tersebut menegaskan, jika moratorium dicabut, proses pembahasan otomatis dapat dilanjutkan di tingkat pusat. Ia mengungkapkan bahwa daerah hanya bisa menunggu keputusan pemerintah pusat sembari memastikan seluruh kelengkapan administratif tetap terjaga. “Begitu moratorium dibuka, pembahasan bisa langsung jalan lagi,” katanya.

Sebagai wakil rakyat dari Dapil II, Sudarsono menilai pemekaran sangat dibutuhkan mengingat luasnya wilayah Kalimantan Tengah. Ia berharap Provinsi Kotawaringin nantinya dapat membawa dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat di seluruh wilayah yang termasuk dalam rencana tersebut.

“Pemekaran ini bertujuan mendekatkan pelayanan dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. Kita sudah merasakan manfaat pemekaran sebelumnya,” ucapnya. (*afa/ans/ko)