MUARA TEWEH, Kaltengonline.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara resmi mengeluarkan surat edaran yang memfasilitasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Muslim untuk melaksanakan salat fardu di jam kerja. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.4.2/60/SETDA-KESRA/XI/2025 yang ditandatangani Bupati Shalahuddin pada November 2025. Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan keimanan, serta mewujudkan sumber daya manusia yang religius, berakhlak, dan berkualitas di lingkungan pemerintahan.
Anggota DPRD Barito Utara, Nurul Anwar, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai kebijakan ini merupakan bentuk investasi karakter jangka panjang bagi para ASN di wilayah setempat.
“Kami di dewan sangat mendukung dan mengapresiasi langkah Bupati dan jajaran. Kebijakan ini bukan hanya tentang memberikan kesempatan beribadah, tetapi juga investasi karakter yang penting bagi ASN,” tegas Nurul Anwar, Minggu (30/11).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembinaan ASN yang religius akan berdampak positif pada kualitas pelayanan publik. Integritas spiritual yang kuat diyakini mampu menumbuhkan etos kerja yang jujur, amanah, dan bertanggung jawab.
Ia juga mengapresiasi pengaturan dalam surat edaran yang memastikan unit layanan publik tetap beroperasi selama waktu salat, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Dengan pengaturan yang baik, kedua hal ini dapat berjalan beriringan,” ujar Sekretaris Fraksi PKB DPRD Barito Utara itu.
Nurul Anwar berharap kebijakan ini dapat diimplementasikan secara konsisten dan bertanggung jawab oleh seluruh perangkat daerah. Ia memastikan DPRD akan melakukan pengawasan agar kebijakan tersebut benar-benar memberi manfaat bagi peningkatan kinerja dan integritas ASN Barito Utara. (ren/ko)







