Kejati Kalteng dan Pemprov Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Kobar Siap Terapkan KUHP Baru

oleh
oleh
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Nurwinardi dan Bupati Kotawaringin Barat, Hj. Nurhidayah saat menandatangani kerja sama

Pangkalan Bun, kaltengonline.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat mengikuti pelaksanaan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Gubernur Kalimantan Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah, bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Negeri dengan wali kota dan bupati setempat.

MoU dan PKS tersebut berkaitan dengan penerapan pidana pokok berupa Pidana Kerja Sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Skema ini diharapkan menjadi alternatif pemidanaan yang lebih humanis, edukatif, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Nurwinardi, Kamis (18/12), menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam menyamakan persepsi dan kesiapan aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah. Menurutnya, Pidana Kerja Sosial merupakan terobosan penting dalam sistem peradilan pidana yang menitikberatkan pada keadilan restoratif.

Baca Juga:  Abdul Rasyid AS Tebar Kepedulian, Zakat Rp12 Miliar ke 14 Daerah di Kalteng

Nurwinardi menegaskan, Kejaksaan siap mengawal implementasi ketentuan dalam KUHP baru tersebut agar berjalan sesuai aturan dan tujuan pembentukannya. Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor agar pelaksanaan pidana kerja sosial benar-benar berdampak positif bagi pelaku maupun masyarakat luas.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan kerja sama tersebut. Dukungan ini meliputi kesiapan perangkat daerah dalam memfasilitasi lokasi, jenis kegiatan, serta pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial di lapangan.

Bupati Kotawaringin Barat, Hj. Nurhidayah, menyampaikan bahwa penerapan pidana kerja sosial sejalan dengan semangat pembangunan daerah yang berorientasi pada kemanusiaan dan pembinaan. Ia berharap kebijakan ini tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga membangun kesadaran hukum serta tanggung jawab sosial bagi pelaku tindak pidana.