Pangkalan Bun — Predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang diraih Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat pada 2025 menjadi penanda penting bagi institusi penegak hukum di daerah. Namun, capaian itu tak berdiri sendiri. Di balik sertifikat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, terdapat rangkaian kerja penegakan hukum, pencegahan, serta pemulihan aset negara yang patut ditakar lebih jauh.
Sepanjang 2025, Kejari Kobar mencatatkan aktivitas penanganan perkara yang padat di hampir seluruh bidang. Data internal menunjukkan ratusan perkara pidana umum ditangani, dari tahap pra-penuntutan hingga eksekusi. Di saat yang sama, pendekatan restorative justice mulai digunakan, meski masih terbatas pada empat perkara. Pilihan ini menandai kehati-hatian kejaksaan dalam menyeimbangkan kepastian hukum dan keadilan substantif.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Dr Nurwinardi, SH, MH, menyebut capaian kinerja tersebut sebagai hasil dari konsistensi kerja aparatur. ” Kerja keras adalah investasi terbaik,” kata Nurwinardi, Sabtu, (27/12/2025).
Namun, pernyataan itu sekaligus mengundang pertanyaan: sejauh mana kerja keras tersebut berdampak langsung pada kualitas penegakan hukum dan kepercayaan publik?
Di bidang pidana khusus, Kejari Kobar menangani sejumlah perkara yang berkaitan dengan keuangan negara. Nilai pengembalian kerugian negara tahun ini tercatat Rp64,2 juta, dengan penyitaan barang bukti senilai Rp101,4 juta. Angka ini menunjukkan adanya upaya pemulihan, meski masih relatif kecil jika dibandingkan dengan kompleksitas perkara korupsi di daerah yang kerap melibatkan proyek bernilai besar.
Sementara itu, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara justru mencatat capaian signifikan melalui pemulihan keuangan negara mencapai Rp1,4 miliar. Jalur nonlitigasi menjadi instrumen dominan, menandakan pergeseran strategi kejaksaan dari sekadar represif ke pendekatan penyelamatan aset negara. Pola ini sejalan dengan mandat kejaksaan sebagai pengacara negara, meski tetap membutuhkan pengawasan agar tidak berhenti pada administratif semata.
Di luar penindakan, Kejari Kobar juga menggenjot fungsi pencegahan. Program Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Menyapa, dan penerangan hukum terus digelar sepanjang tahun. Langkah ini memperlihatkan upaya kejaksaan membangun kesadaran hukum sejak dini. Namun, efektivitas program semacam ini kerap sulit diukur: apakah sekadar rutinitas seremonial atau benar-benar menekan potensi pelanggaran hukum di kemudian hari.
Nurwinardi menegaskan, predikat WBK bukan garis akhir. Tahun 2026, Kejari Kobar menargetkan peningkatan menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Target ini menuntut lebih dari sekadar kepatuhan prosedural. Integritas, kata dia, harus diterjemahkan dalam praktik kerja sehari-hari, terutama dalam penanganan perkara strategis yang menyentuh kepentingan publik.
Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum, capaian Kejari Kotawaringin Barat sepanjang 2025 menjadi modal awal. Namun, publik menanti lebih dari statistik kinerja. Ujian sesungguhnya terletak pada keberanian, konsistensi, dan independensi kejaksaan dalam menghadapi perkara-perkara besar—tanpa kompromi, tanpa pandang bulu.(bob)







