Pangkalan Bun – Kuasa hukum Regi Anthanu Rupel, Sinar Bintang Aritonang, mengungkapkan adanya sengketa penguasaan lahan di areal Kebun Karet Kumai milik PTPN IV Regional V, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Pangkalan Bun, Senin, (5/1/2026).
Sinar menjelaskan, kliennya melalui CV Murutuwu Putra menjalin kerja sama operasi (KSO) pengelolaan tanaman karet dengan PTPN IV Regional V Kebun Kumai sejak 1 September 2022. Kerja sama tersebut mencakup lahan seluas 3.309,9 hektar yang berada dalam HGU Nomor 2 Tahun 2012. Namun, dalam pelaksanaannya, kegiatan operasional disebut mengalami gangguan akibat adanya klaim dan penguasaan lahan oleh sejumlah pihak.
Menurut Sinar, klaim tersebut berasal dari kelompok masyarakat yang mengaku memperoleh hak atas lahan melalui akta jual beli pada tahun 2021. Klaim itu juga dituangkan dalam surat somasi yang ditujukan kepada PTPN, dengan dasar pengakuan sebagai ahli waris lahan garapan. Di sisi lain, dalam dokumen yang sama, pengirim somasi menyatakan bertindak atas nama masyarakat penggarap.
Persoalan menjadi kompleks ketika muncul perbedaan keterangan antarinstansi. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui surat persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang menyebutkan bahwa lahan yang disengketakan berada di luar kawasan HGU PTPN. Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotawaringin Barat menyatakan lahan tersebut masuk dalam wilayah HGU Nomor 2 PTPN IV Regional V.
Sinar menyampaikan bahwa perbedaan data tersebut berimplikasi pada munculnya permohonan pendaftaran tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) di areal kebun karet. Ia menegaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, proses tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan manajemen unit Kebun Kumai.
Berdasarkan hasil pemetaan dan overlay HGU, pihak kebun juga mencatat adanya areal di luar HGU seluas sekitar 785,6 hektar di beberapa afdeling. Areal tersebut, menurutnya, direncanakan akan diusulkan untuk penerbitan HGU baru pada 2026. Sebagai langkah antisipasi, manajemen kebun telah melakukan pemasangan patok batas dan pengukuran lahan menggunakan sistem informasi geografis.
Kuasa hukum itu juga menyebut adanya aktivitas di lapangan yang berdampak pada tanaman karet, termasuk penggunaan alat berat dan perubahan fungsi lahan. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan operasional kerja sama yang sedang berjalan serta perlu mendapatkan perhatian dari aparat penegak hukum.
Atas situasi tersebut, pihaknya meminta BPN menunda penerbitan sertifikat PTSL hingga persoalan status lahan memperoleh kepastian hukum. Ia juga berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan yang telah diajukan manajemen PTPN. Sinar menyatakan akan menyampaikan persoalan ini kepada pemerintah pusat agar pengelolaan aset negara dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.







