RUPS Luar Biasa Digelar, BPR Marunting Sejahtera Bertransformasi Jadi Perseroda

oleh
oleh

Pangkalan Bun, kaltengonline.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat resmi menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PERUMDA BPR Marunting Sejahtera, Kamis (8/1), di Ruang Rapat Bupati Kotawaringin Barat. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Kotawaringin Barat Hj. Nurhidayah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).

RUPS Luar Biasa ini menjadi bagian dari langkah penyesuaian terhadap regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Agenda utama rapat yakni penetapan perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Seiring dengan itu, nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga disesuaikan menjadi Bank Perekonomian Rakyat, sebagaimana amanat regulasi terbaru.

Bupati Kotawaringin Barat Hj. Nurhidayah menegaskan bahwa transformasi kelembagaan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat fondasi bank milik daerah agar lebih profesional dan berdaya saing. Menurutnya, perubahan tersebut tidak sekadar administratif, melainkan bagian dari upaya pembenahan tata kelola yang berkelanjutan.

Baca Juga:  Konsisten dan Tepat Sasaran, Satlantas Polres Kobar Sabet Juara II Operasi Zebra Telabang 2025

“Perubahan badan hukum dan nomenklatur ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme, serta memastikan bank daerah mampu bersaing dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Nurhidayah.

Ia menambahkan, penyesuaian terhadap ketentuan perundang-undangan menjadi keharusan agar bank daerah dapat beroperasi secara sehat, transparan, dan akuntabel. Dengan struktur kelembagaan yang lebih kuat, bank diharapkan mampu memberikan kontribusi yang lebih signifikan terhadap perekonomian daerah.

Selain perubahan status kelembagaan, RUPS Luar Biasa juga menyepakati pengangkatan Didik Hendrianto, S.E., M.M. sebagai Direktur Operasional yang membawahi fungsi kepatuhan. Penguatan jajaran manajemen ini dinilai penting untuk memastikan penerapan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi OJK.

“Fungsi kepatuhan memiliki peran sentral dalam menjaga agar seluruh kegiatan operasional bank berjalan sesuai aturan serta prinsip good corporate governance,” kata Nurhidayah.

Melalui RUPS Luar Biasa ini, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat berharap Bank Perekonomian Rakyat Marunting Sejahtera ke depan semakin adaptif, profesional, dan mampu menjadi salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah serta memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat Kotawaringin Barat.(bob)