Aksi Maling Ninja Berakhir di Tangan Polisi, CCTV Jadi Kunci

oleh
oleh
Pelakunya adalah YD (21), warga Kecamatan Arut Selatan

Pangkalan Bun, kaltengonline.com – Kejahatan itu terjadi saat kota mulai sepi. Tidak ada suara gaduh, tidak ada saksi mata. Hanya atap bangunan yang dilubangi dan kamera pengawas yang diam-diam merekam setiap gerak. Dari situlah Satreskrim Polres Kotawaringin Barat menelusuri jejak pencurian yang merugikan puluhan juta rupiah di pusat kota Pangkalan Bun.

Pelakunya adalah YD (21), warga Kecamatan Arut Selatan. Ia ditangkap Senin (12/1/2026) setelah polisi menyimpulkan keterkaitan dua peristiwa pembobolan, masing-masing di Toko Global Top/Top Cell di Jalan Pangeran Antasari dan SMA Negeri 2 Pangkalan Bun, yang memiliki pola masuk dan perusakan serupa.

Kasus ini terungkap bermula dari laporan pemilik toko pada Sabtu (3/1/2026) pagi. Etalase ponsel porak-poranda, sejumlah unit gawai raib, dan plafon bangunan jebol. Kondisi itu mengindikasikan pencurian tidak dilakukan secara spontan, melainkan melalui perencanaan yang matang.

Kasatreskrim Polres Kobar AKP M. Fachurrazi, mewakili Kapolres AKBP Theodorus Priyo Santosa, mengatakan penyelidikan difokuskan pada rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman itu terlihat seorang pria bermasker, membawa tas, dan bergerak melalui jalur atap bangunan pada malam hari.

Baca Juga:  Memanas! Ahli Waris Ancam Tutup Total Aktivitas PT HAL Jika Abaikan Putusan Pengadilan dan Damang

“Pelaku beraksi pada Jumat malam sekitar pukul 22.30 WIB. Ia datang dengan sepeda motor, membawa linggis dan gunting seng, serta menutup wajahnya dengan sarung untuk menghindari identifikasi,” ujar Fachurrazi.

Pelaku memanjat dinding pembatas, memanfaatkan tower air untuk mencapai atap, lalu menggunting seng dan menjebol plafon toko. Dari dalam, ia memecahkan kaca etalase, mengambil sejumlah handphone dan perangkat elektronik, serta membongkar laci penyimpanan uang. Uang tunai sebesar Rp27,5 juta dibawa kabur melalui jalur yang sama.

Dalam pemeriksaan, YD mengakui sebagian besar uang hasil pencurian digunakan untuk deposit judi online dan memenuhi kebutuhan konsumtifnya. Polisi menyita barang bukti berupa handphone berbagai merek, smartwatch, sepeda motor Honda Beat, linggis, kalung emas, serta flashdisk berisi rekaman CCTV. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp43 juta.

Kini, YD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Bagi polisi, kasus ini menegaskan bahwa di ruang kota yang makin dipenuhi kamera, kejahatan selalu meninggalkan jejak.(bob)