PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 kepada Pemerintah Provinsi Kalteng. Laporan tersebut menyoroti pengelolaan pajak daerah, khususnya pajak kendaraan bermotor, serta pelaksanaan belanja pemerintah yang dinilai masih perlu ditingkatkan kualitas dan kepatuhannya.
LHP diterima Pemerintah Provinsi Kalteng yang diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Leonard S. Ampung serta mewakili pihak legislatif Wakil Ketua III DPRD Kalteng Djunaedi, dari Kepala BPK Perwakilan Kalteng Dodik Achmad Albar, dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat BPK Perwakilan Kalteng, Senin (12/1).
Penyerahan laporan ini mencakup dua pemeriksaan utama, yakni pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025, serta pemeriksaan kepatuhan atas pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, dan Belanja Modal Tahun Anggaran 2025 pada Pemerintah Provinsi Kalteng.
Dodik menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan untuk mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah. Pemeriksaan tersebut diarahkan untuk menilai kesesuaian pengelolaan keuangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menilai aspek kinerja dari sisi ekonomi, efisiensi, dan efektivitas.
Dalam laporan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah, BPK menemukan sejumlah permasalahan yang perlu segera dibenahi.
Salah satunya pengelolaan Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) belum memadai yang mengakibatkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan penagihan kekurangan pembayaran pajak berisiko tidak sesuai ketentuan perundang-undangan dan potensi kesalahan transfer opsen PKB kepada Pemerintah Kota/Kabupaten senilai Rp506,93 Juta.
Selain itu, pemberian keringanan dan keterlambatan penyetoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) belum sepenuhnya sesuai ketentuan yang mengakibatkan pemberian keringanan PBBKB senilai Rp8,19 Miliar belum memiliki dasar hukum.
Pengelolaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) turut menjadi perhatian. BPK menilai pengelolaan BBNKB belum sepenuhnya memadai yang mengakibatkan pemberian insentif PKB dan BBNKB untuk ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kesehatan tidak dapat segera diberikan dan minimal 9.317 transaksi BBNKB senilai Rp20,69 Miliar berisiko salah nilai penetapan.
Sementara itu, pada sisi belanja, BPK menekankan agar pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada penyerapan anggaran, tetapi juga memastikan belanja diarahkan pada kegiatan yang berkualitas, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta mendukung program prioritas pemerintah daerah.
BPK meminta seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Kalteng paling lambat 60 hari sejak laporan diterima, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peran DPRD juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap proses tindak lanjut tersebut.
Selanjutnya, Plt Sekda Kalteng Leonard S. Ampung, mewakili Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran menyampaikan apresiasi kepada BPK Perwakilan Kalteng atas pemeriksaan yang telah dilakukan. Ia menilai rekomendasi BPK menjadi pengingat penting bagi seluruh perangkat daerah, khususnya PD yang mengelola pendapatan dan belanja.
Leonard juga menyoroti tantangan Pemerintah Provinsi Kalteng dalam mengoptimalkan pendapatan daerah. Meski memiliki potensi besar di sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan, penerimaan daerah dinilai belum sepenuhnya sebanding dengan potensi yang dimiliki. “Penting sekali pembenahan tata kelola agar kemandirian fiskal daerah dapat terus diperkuat,” ujarnya.
Ia memastikan seluruh PD terkait akan didorong untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan. (ovi/ko)







