Patroli Ketertiban Satpol PP Kobar Temukan PKL Langgar Aturan di Sejumlah Titik Kota

oleh
oleh

Pangkalan Bun, BOSCUAN303 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat kembali melaksanakan patroli ketertiban umum pada Kamis (15/1/2026). Dalam kegiatan patroli siang yang dilakukan Regu 2 tersebut, petugas menemukan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Patroli menyasar beberapa titik strategis di wilayah Kota Pangkalan Bun, di antaranya Jalan Sutan Syahrir di depan Makam RSUD Imanuddin, Jalan Pangeran Antasari tepatnya di kawasan Pasar Indra Sari, serta Jalan Pasanah di sekitar halte SMA Negeri 2 Pangkalan Bun. Lokasi-lokasi tersebut dinilai rawan pelanggaran karena aktivitas PKL kerap memanfaatkan trotoar dan badan jalan.

Dari hasil patroli, petugas mendapati PKL yang menggelar dagangan di atas trotoar dan sebagian badan jalan. Kondisi ini tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi membahayakan pejalan kaki serta menghambat kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti temuan itu, Satpol PP memberikan imbauan secara langsung kepada para pedagang agar tidak berjualan di area terlarang. Para PKL diminta segera memindahkan lapak dagangannya ke lokasi yang telah ditentukan guna menjaga fungsi fasilitas umum tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga:  Ribuan Jamaah Antusias Hadiri Isra Mikraj 1447 H Pemkab Kobar Bersama Gus Iqdam

Kepala Satpol PP Kotawaringin Barat, Syahruni, mengatakan bahwa penertiban dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Meski sempat terjadi penolakan dari beberapa pedagang, situasi dapat diselesaikan dengan baik. “Ada pedagang yang awalnya menolak saat ditertibkan, namun berkat pendekatan humanis dari anggota di lapangan, akhirnya yang bersangkutan bersedia memindahkan dagangannya,” ujarnya.

Syahruni menegaskan bahwa kegiatan tersebut berlandaskan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perda Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pengaturan, Penertiban, dan Pengawasan PKL. Ia berharap para pedagang semakin sadar dan patuh terhadap aturan demi menciptakan suasana kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.(bud)