DPRD Kalteng Bentuk Pansus Bahas Raperda Penanaman Modal dan PTSP

oleh
oleh
PIMPIN RAPAT: Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi saat pimpin rapat penetapan Pansus Raperda PTSP di ruang rapat paripurna, Rabu (14/1).
PIMPIN RAPAT: Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi saat pimpin rapat penetapan Pansus Raperda PTSP di ruang rapat paripurna, Rabu (14/1).

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah melalui Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, resmi menetapkan susunan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026.

Dalam susunan tersebut, Siti Nafsiah dari Fraksi Partai Golkar yang juga anggota Komisi II dipercaya sebagai Ketua Pansus. Ia didampingi Bambang Irawan dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai Wakil Ketua dan Hero Harapanno Mandouw dari Fraksi Partai Demokrat sebagai Sekretaris.

Selain unsur pimpinan, Pansus juga diisi oleh anggota lintas fraksi dan komisi, yakni Yetro Midel Yoseph, Ampera A.Y. Mebas, Kasri Yani, Noor Fazariah Kamayanti, Sengkon, Raudah, Asdy Narang, Habib Sayid Abdurrahman, Sayyid Muhammad Zein, Sutik, Helmi, dan Agie.

Baca Juga:  Temuan 3 Jenazah di Area Tambang PT MUTU, DPRD Kalteng Minta Evaluasi Sistem Pengamanan

Junaidi dalam penjelasannya menyampaikan bahwa penetapan Pansus tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Ayat 4 Peraturan Tata Tertib DPRD Kalteng Nomor 1 Tahun 2024. Ia menegaskan bahwa masa kerja Panitia Khusus dibatasi paling lama satu tahun.

“Masa kerja Panitia Khusus paling lama satu tahun untuk tugas pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar Junaidi saat memimpin rapat paripurna, Rabu (14/1).

Junaidi menuturkan pembentukan Pansus Raperda Penanaman Modal dan PTSP ini bertujuan untuk mempercepat dan memperdalam pembahasan regulasi agar lebih komprehensif. Ia berharap seluruh anggota Pansus dapat bekerja secara profesional dan maksimal demi kepentingan pembangunan daerah.

“Diharapkan Pansus dapat bekerja dengan maksimal sehingga pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tersebut terlaksana dengan baik dan cepat terealisasi,” tegasnya. (afa/ko)