Ketua Komisi III Dukung Langkah Tegas Bupati Terkait Perusahaan Tambang

oleh
oleh
H Tajeri, Ketua Komisi III DPRD Barito Utara
H Tajeri, Ketua Komisi III DPRD Barito Utara

MUARA TEWEH, Kaltengonline.com – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara, H. Tajeri, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas yang diambil Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, dalam menyikapi operasional PT BDA. Dukungan tersebut disampaikan menyusul tindakan bupati menutup saluran air milik perusahaan akibat limpasan limbah lumpur yang diduga merusak jalan kabupaten di Kilometer 34 Desa Sikan, Kecamatan Teweh Timur.

Penutupan saluran air tersebut merupakan respons atas keluhan masyarakat yang telah berlangsung cukup lama terkait kerusakan infrastruktur jalan. Bupati dinilai telah mengambil sikap tegas untuk melindungi aset daerah serta kepentingan publik dari dampak aktivitas pertambangan yang tidak terkendali. Langkah itu pun mendapat apresiasi dari unsur legislatif yang selama ini turut menerima banyak aspirasi warga.

“Saya sebagai wakil rakyat mendukung penuh apa yang dilakukan oleh Bupati Barito Utara. Saya mengapresiasi kinerjanya karena permasalahan ini sudah berlangsung lama,” tegas H. Tajeri kepada Kalteng Pos, Senin (19/1).

Politisi Partai Gerindra tersebut juga mengungkapkan temuan dari hasil koordinasi dengan sejumlah dinas teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.

“Saya sudah menyampaikan dan berkoordinasi dengan Kepala Dinas PUPR, Perhubungan, serta Dinas Perizinan Terpadu. Bahkan, informasi dari dinas perizinan menyebutkan ada beberapa perusahaan tambang batu bara yang menggunakan jalan daerah tanpa mengantongi izin,” paparnya.

Baca Juga:  DPRD Barito Utara Apresiasi Pengembangan Bandara HMS, Soroti Mahal Tiket Pesawat

Meski telah dilakukan upaya pembinaan, Tajeri menilai perusahaan belum menunjukkan kepatuhan. Ia menyebutkan bahwa nota pertimbangan teknis dari Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan telah disampaikan kepada perusahaan tambang pengguna jalan daerah, namun tidak diindahkan.

“Nota pertimbangan teknis itu informasinya sudah diberikan kepada perusahaan tambang batu bara pengguna jalan daerah, tetapi tidak diindahkan. Ada apa?” ujarnya mempertanyakan.

Menyikapi kondisi tersebut, Tajeri bahkan mengusulkan langkah yang lebih tegas apabila pelanggaran terus berlanjut.

“Jika PT BDA tidak mengindahkan peraturan daerah, khususnya sebagai pengguna jalan daerah, sebaiknya jalan tersebut ditutup saja khusus untuk perusahaan pertambangan batu bara. Saya mendukung sepenuhnya,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Tajeri menekankan pentingnya ketegasan pemerintah daerah dalam melindungi kepentingan masyarakat.

“Pemerintah daerah harus berani dan tegas dalam persoalan ini. Kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa persoalan kerusakan jalan akibat aktivitas pertambangan kini menjadi perhatian serius baik dari pihak eksekutif maupun legislatif, dan menuntut penyelesaian yang konkret serta berkeadilan. (ren/ko)