MUARA TEWEH, Kaltengonline – Pemerintah Kabupaten Barito Utara memberikan tenggat waktu selama dua minggu kepada manajemen PT Batubara Duaribu Abadi (BDA) untuk melakukan perbaikan menyeluruh terhadap sistem pembuangan air milik perusahaan. Langkah tegas ini diambil menyusul temuan saluran air yang mengalir ke badan jalan milik pemerintah daerah.
Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, mengonfi rmasi pemberian tenggat waktu tersebut usai melakukan pertemuan dengan perwakilan PT BDA di Kantor Bupati, Kamis (14/1). Sebelumnya, evaluasi lapangan juga telah dilakukan bersama Wakil Bupati Felix Sonadie di ruas Jalan Kilometer 30, Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru.
“Komitmen perbaikan dari pihak perusahaan sudah disampaikan. Namun demikian, kami tetap akan menurunkan tim dari Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan verifi kasi dan menilai potensi dampak lingkungan secara lebih luas,” tegas Bupati Shalahuddin
Ia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa persoalan tersebut tidak hanya sebatas kerusakan saluran air, tetapi juga berpotensi mengindikasikan dampak lingkungan lain yang perlu mendapat perhatian serius
“Ini bukan semata soal saluran yang bocor ke badan jalan. Kami ingin memastikan tidak ada pencemaran lain yang ditimbulkan dari aktivitas operasional perusahaan,” tambahnya.
Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Utara telah mengambil langkah tegas dengan menutup saluran pembuangan air yang bermasalah. Tindakan tersebut diakui oleh pihak perusahaan, yang kemudian menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian yang terjadi.
Meski telah menerima komitmen perbaikan dari PT BDA, Bupati Shalahuddin menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan berhenti pada peringatan lisan semata.
“Komitmen harus dibuktikan. Pemerintah akan terus melakukan koreksi dan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang. Dalam waktu dekat, surat tugas resmi akan diterbitkan sebagai dasar pemeriksaan oleh Dinas Lingkungan Hidup,” pungkasnya.
Pemkab Barito Utara memastikan akan terus memantau perkembangan perbaikan tersebut dan tidak segan menjatuhkan sanksi lebih lanjut apabila perusahaan dinilai lalai dalam memenuhi kewajibannya
Sementara itu, sebagai tindak lanjut hasil pertemuan dengan Pemkab Barito Utara, manajemen PT BDA menyatakan kesiapan penuh untuk menangani dampak operasional hauling terhadap jalan umum di Desa Sikui.
Manajer Lingkungan PT BDA, Ardian, menegaskan pihaknya telah memulai pekerjaan perbaikan secara proaktif di sejumlah titik yang diduga menjadi sumber permasalahan. “Langkah perbaikan teknis sudah kami jalankan di lapangan, termasuk penanganan beberapa titik saluran air yang sebelumnya terbuka dan berpotensi mengalirkan air ke badan jalan,” ujarnya. Ardian menambahkan, perusahaan tidak hanya berkomitmen memulihkan kondisi jalan di ruas KM 30 hingga KM 35 Jalan Benangin, tetapi juga meningkatkan kualitas infrastruktur jalan tersebut. Untuk itu, PT BDA akan berkolaborasi dengan Dinas PUPR Barito Utara dalam menentukan metode perbaikan yang tepat. “Kami akan berkoordinasi secara intensif dengan tim teknis PUPR terkait spesifi kasi dan metode perbaikan, termasuk kedalaman dan dimensi paritan. Seluruh sumber daya dan peralatan yang dibutuhkan akan kami siapkan,” paparnya.
Komitmen tersebut menjadi bentuk tanggung jawab perusahaan atas dampak operasional yang dirasakan masyarakat dan pemerintah daerah. Ke depan, diharapkan terbangun sinergi yang lebih solid antara PT BDA, pemerintah daerah, dan dinas terkait guna mendukung pemeliharaan jalan yang berkelanjutan. (ren/ko)







