Lahan Kantor Baru PN Sampit Layak Direalisasikan

oleh
oleh
CENDERA MATA: Wakil Ketua I DPRD Kotim, Juliansyah saat menerima cendera mata dari Ketua PN Sampit, Benny Octavianus pada kegiatan laporan tahunan PN Sampit, Senin (19/1).
CENDERA MATA: Wakil Ketua I DPRD Kotim, Juliansyah saat menerima cendera mata dari Ketua PN Sampit, Benny Octavianus pada kegiatan laporan tahunan PN Sampit, Senin (19/1).

SAMPIT, Kaltengonline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong pemerintah daerah untuk segera menyiapkan lahan pembangunan kantor baru Pengadilan Negeri (PN) Sampit. Dorongan tersebut dinilai penting guna menunjang peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Wakil Ketua I DPRD Kotim, Juliansyah menyampaikan, lokasi yang diusulkan berada di kawasan Jalan Lingkar Utara. Kawasan tersebut dianggap strategis karena berada dalam satu kawasan pengembangan perkantoran pemerintah, termasuk rencana pembangunan Markas Polres Kotim.

“Kami mendorong pemerintah daerah agar menyiapkan lahan pembangunan kantor PN Sampit di Jalan Lingkar Utara. Lokasinya sangat memungkinkan dan terintegrasi dengan pusat perkantoran lainnya,” ujar Juliansyah, Rabu (21/1).

Ia menegaskan, usulan tersebut akan segera disampaikan kepada Bupati Kotim agar dapat ditindaklanjuti dalam perencanaan pembangunan daerah.

“Ini akan kami sampaikan langsung kepada Bupati. Pembangunan kantor baru PN Sampit memang sudah sangat layak untuk direalisasikan, sesuai harapan Ketua PN Sampit, Bapak Benny Octavianus saat acara kegiatan laporan tahunan kemarin,” katanya.

Baca Juga:  DBH Sawit Turun, DPRD Kotim Ingatkan Dampak Serius bagi Infrastruktur

Menurut Juliansyah, kebutuhan gedung baru menjadi semakin mendesak seiring meningkatnya beban perkara yang ditangani PN Sampit setiap tahun. Kondisi sarana dan prasarana yang ada saat ini dinilai tidak lagi sebanding dengan volume pelayanan peradilan yang terus bertambah.

Ia juga memberikan apresiasi terhadap kinerja PN Sampit yang dinilai tetap optimal meski dihadapkan pada keterbatasan sumber daya manusia dan fasilitas.

“Ini sebuah capaian yang patut diapresiasi. Dengan SDM yang terbatas, PN Sampit mampu menyelesaikan sebagian besar perkara yang ditangani. Memang masih ada sisa perkara, tetapi jumlahnya relatif kecil,” ungkap Juliansyah.

DPRD Kotim berharap, dengan tersedianya lahan dan pembangunan kantor baru ke depan, kualitas pelayanan peradilan dapat semakin meningkat, sekaligus memberikan kenyamanan bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat pencari keadilan. (bah/ans/ko)