Pangkalan Bun, kaltengonline.com – Warga Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), yang membuang sampah sembarangan terancam sanksi tegas sesuai peraturan daerah. Larangan tersebut berlaku bagi siapa pun yang membuang sampah tidak pada tempat dan waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Pasal 61 ayat (1) disebutkan larangan membuang sampah tidak pada tempatnya, sementara Pasal 62 ayat (1) mengatur sanksi berupa sanksi administrasi hingga denda maksimal Rp 50 juta bagi pelanggarnya.
Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah menegaskan komitmen penegakan aturan tersebut saat meninjau lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di kawasan Bundaran Obor, Pangkalan Bun, belum lama ini. Dalam kunjungan tersebut, bupati juga memasang spanduk larangan membuang sampah serta peringatan sanksi bagi pelanggar.
Nurhidayah mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan dan mematuhi jadwal pembuangan yang telah ditetapkan. Ia menekankan bahwa aturan tersebut dibuat untuk menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat secara berkelanjutan.
“Larangan dan sanksi sudah diatur secara jelas dalam perda. Kami berharap masyarakat memahami dan mematuhinya demi lingkungan yang bersih dan sehat,” ujar Nurhidayah, Senin (26/1/2026).
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kobar, Syahyani, menyatakan penanganan TPS liar tidak hanya sebatas pembersihan, tetapi juga perubahan perilaku masyarakat. Menurutnya, DLH terus memetakan titik rawan TPS liar serta memperkuat edukasi pengelolaan sampah dari sumbernya guna mencegah pencemaran lingkungan berulang.







