Cuaca Kering Picu Ancaman Karhutla

oleh
DIWAWANCARAI: Ketua DPRD Kotim, Rimbun saat diwawancarai awak media, belum lama ini.
DIWAWANCARAI: Ketua DPRD Kotim, Rimbun saat diwawancarai awak media, belum lama ini.

DPRD Kotim Minta Semua Pihak Siaga Penuh

SAMPIT, Kaltengonline.com – Kondisi cuaca kering yang melanda Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam lebih dari sepekan terakhir memicu meningkatnya potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Minimnya curah hujan membuat kawasan hutan, semak belukar, hingga lahan gambut berada dalam kondisi sangat rawan terbakar.

Menyikapi situasi tersebut, Ketua DPRD Kotim, Rimbun meminta seluruh pihak meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat langkah antisipasi sejak dini. Ia menegaskan, pencegahan harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar reaksi setelah kebakaran terjadi.

“Jangan menunggu api muncul baru bertindak. Personel, peralatan, dan relawan harus sudah siap dari sekarang. Cuaca kering seperti ini sangat berbahaya dan berpotensi memicu kebakaran berskala besar,” tegas Rimbun, Sabtu (24/1).

Rimbun mengapresiasi langkah cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim yang telah menetapkan status siaga darurat karhutla sebagai respons atas kondisi cuaca ekstrem. Meski demikian, ia menilai kesiapsiagaan perlu terus diperkuat melalui koordinasi lintas sektor.

Menurutnya, pengawasan dan pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat, masyarakat, dan pihak swasta.

Baca Juga:  DBH Sawit Turun, DPRD Kotim Ingatkan Dampak Serius bagi Infrastruktur

Secara khusus, Rimbun menyoroti peran dan tanggung jawab perusahaan pemegang izin usaha dan wilayah konsesi. Ia menegaskan, perusahaan wajib terlibat aktif dalam upaya pencegahan karhutla, baik di dalam area konsesi maupun di wilayah sekitarnya.

“Perusahaan tidak boleh hanya fokus pada aktivitas bisnis. Mereka wajib menjaga wilayahnya dan turut mencegah kebakaran di sekitar konsesi. Tidak boleh lepas tangan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi perusahaan yang terbukti lalai. Jika kebakaran terjadi akibat kelengahan pengelolaan lahan, sanksi tegas harus diterapkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau terbukti lalai hingga terjadi kebakaran, itu pelanggaran serius. Sanksi pasti dijatuhkan, bahkan manajemen perusahaan bisa dimintai pertanggungjawaban hukum,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kotim telah menetapkan Status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan selama 30 hari, terhitung sejak 23 Januari hingga 21 Februari 2026. Penetapan tersebut dilakukan menyusul munculnya sejumlah titik kebakaran lahan di beberapa wilayah Kotim dalam beberapa waktu terakhir. (bah/ans/ko)