MUARA TEWEH, Kaltengonline.com – Menyikapi kondisi infrastruktur jalan dan keluhan masyarakat, DPRD Kabupaten Barito Utara (Batara) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus bersama tiga perusahaan pertambangan batu bara yang beroperasi di wilayah setempat, Kamis (22/1). Rapat tersebut menghadirkan PT Batubara Duaribu Abadi (BDA), PT Barito Bangun Nusantara (BBN), dan PT Batara
RDP dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj Henny Rosgiaty Rusli, dan dihadiri 13 anggota dewan, perwakilan pemerintah kabupaten, pihak perusahaan, serta unsur masyarakat. Agenda utama rapat membahas kondisi dan status perizinan Jalan Kabupaten KM 30 yang selama ini digunakan sebagai jalur angkutan (hauling) perusahaan tambang.
Dari hasil pembahasan, DPRD mengeluarkan rekomendasi tegas kepada PT BBN dan PT Batara Perkasa untuk menghentikan sementara penggunaan Jalan Kabupaten KM 30 sebagai jalur hauling. Penghentian berlaku hingga ada kejelasan terkait perbaikan dan peningkatan kualitas jalan, termasuk rencana pengerasan menggunakan beton.
“Rekomendasi ini merupakan bentuk kepedulian dan kekhawatiran kami terhadap dampak kendaraan berat terhadap kondisi jalan dan kenyamanan masyarakat di sekitarnya,” ujar Henny.
Ia menegaskan, DPRD tidak bermaksud menghambat investasi, namun menekankan pentingnya tanggung jawab sosial dan lingkungan dari perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Barito Utara.
“Kami mengimbau perusahaan, terutama yang jalur operasionalnya dekat dengan permukiman warga, agar lebih memerhatikan dampak kesehatan masyarakat. Debu batu bara berpotensi menimbulkan risiko kesehatan jangka panjang,” tambahnya.
Henny berharap kebijakan sementara tersebut dapat mendorong perusahaan untuk memenuhi komitmen menjaga infrastruktur publik dan keselamatan lingkungan, sebelum aktivitas operasional di ruas jalan tersebut kembali diizinkan. (ren/ko)






