Efisiensi Anggaran 2026, Pemprov Kalteng Pangkas TPP ASN 30 Persen

oleh
Leonard S Ampung
Leonard S Ampung

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan langkah pengetatan anggaran yang akan mulai berlaku pada 2026. Salah satu kebijakan yang diambil adalah pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 30 persen sebagai bagian dari upaya menyesuaikan belanja daerah dengan kemampuan fiskal.

Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Kalteng Leonard S Ampung menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan respons atas proyeksi pendapatan daerah yang diperkirakan tidak sekuat sebelumnya. Pemerintah daerah, kata dia, harus lebih berhati-hati dalam menyusun anggaran agar tidak menimbulkan tekanan fiskal di masa mendatang.

Menurutnya, penyesuaian dilakukan dengan memangkas belanja yang tidak bersifat mendesak dan kurang berdampak langsung pada kepentingan masyarakat. Di sisi lain, sejumlah agenda strategis daerah tetap dipertahankan sebagai prioritas utama.

“Penyesuaian ini kami lakukan agar belanja daerah tetap sejalan dengan kemampuan fiskal ke depan, tanpa mengorbankan program strategis dan kualitas pelayanan publik,” ujarnya Kamis pekan lalu.

Baca Juga:  Program MBG Momentum Strategis Wujudkan Generasi Emas

Ia menegaskan bahwa program Huma Betang Sejahtera, sektor pendidikan, pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, serta penguatan perekonomian daerah tetap menjadi fokus Pemprov Kalteng dalam perencanaan anggaran ke depan.

Kebijakan pemotongan TPP diberlakukan secara seragam kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kalteng, tanpa membedakan unit kerja maupun jenjang jabatan. Setiap aparatur akan menerima penyesuaian dengan persentase yang sama.

Meski demikian, ia memastikan bahwa pengurangan hanya berlaku pada komponen TPP, sementara tunjangan lain yang selama ini diterima ASN tidak mengalami perubahan.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa kebijakan efisiensi ini juga dimaksudkan untuk membangun kesiapsiagaan aparatur dalam menghadapi situasi keuangan daerah yang terbatas, seperti yang pernah terjadi pada masa pandemi Covid-19.

Pemerintah daerah, lanjutnya, berkomitmen menjaga agar kebijakan tersebut tidak berdampak pada kualitas pelayanan publik. Seluruh perangkat daerah diminta tetap bekerja optimal meskipun terdapat penyesuaian pada hak keuangan pegawai. (ovi/ko)