Sudarsono Minta Publik Tak Terburu-buru Vonis KUHP Baru

oleh
Sudarsono
Sudarsono

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Sudarsono, menilai masih terlalu dini untuk menilai dampak penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang saat ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Menurutnya undang-undang yang baru disahkan tersebut perlu dilihat implementasinya terlebih dahulu sebelum diberikan penilaian lebih jauh.

Ia menyebutkan polemik terhadap KUHP baru tidak terlepas dari kekhawatiran publik terhadap sejumlah pasal yang dinilai berpotensi membatasi ruang demokrasi seperti pasal penghinaan terhadap Presiden/Wakil Presiden serta aturan demonstrasi tanpa pemberitahuan yang dapat berujung pidana.

“Kita sebenarnya belum tahu dampaknya seperti apa. Begini, undang-undang ini kan sudah baru,” ujar Sudarsono, Jumat (23/1).

Ia mengingatkan bahwa sebelumnya masyarakat juga sempat mempersoalkan KUHP lama karena merupakan produk hukum warisan Belanda. Namun, setelah KUHP baru disusun oleh bangsa sendiri dan melibatkan berbagai pihak, penolakan tetap saja terjadi.

Baca Juga:  Temuan 3 Jenazah di Area Tambang PT MUTU, DPRD Kalteng Minta Evaluasi Sistem Pengamanan

“Dulu banyak yang protes karena KUHP kita produk Belanda. Sekarang ketika sudah diproduksi dalam negeri, tetap saja masih diprotes,” katanya.

Sudarsono mengatakan setiap regulasi pasti memiliki kelebihan dan kekurangan. Karena itu ia menilai tidak tepat jika penolakan dilakukan tanpa melihat terlebih dahulu bagaimana pelaksanaannya di lapangan.

“Semua aturan itu pasti ada plus dan minus tapi karena ini sudah menjadi aturan kita juga tidak bisa membatalkannya begitu saja. Jalani dulu,” tegasnya.

Ia menambahkan DPRD pada prinsipnya akan terus mengawasi pelaksanaan KUHP baru tersebut agar tetap berjalan sesuai dengan tujuan hukum dan tidak merugikan masyarakat.(afa/ko)