SAMPIT, Kaltengonline.com – Polemik kelangkaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akhirnya mendapat perhatian serius dari DPRD setempat. Wakil Ketua II DPRD Kotim, H Rudianur, angkat bicara menyusul aksi protes petani yang memuncak hingga mendatangi kios pupuk, Senin (26/1).
Rudianur menegaskan, persoalan distribusi pupuk bersubsidi bukanlah masalah baru. Keluhan petani, khususnya petani sawah, telah terjadi selama beberapa tahun terakhir, namun belum pernah ditangani secara tuntas.
“Masalah ini sudah berlangsung cukup lama. Banyak petani yang mengaku tidak pernah menerima pupuk sesuai alokasi, padahal nama mereka tercatat sebagai penerima,” ujar Rudianur, Rabu (28/1).
Ia menyebut, DPRD Kotim tidak akan tinggal diam. Melalui Komisi II, pihaknya akan segera mengambil langkah dengan memanggil dinas teknis terkait guna meminta penjelasan atas keributan yang terjadi di Desa Lampuyang.
“Kami di DPRD, khususnya Komisi II nantinya, akan meminta penjelasan resmi dari dinas terkait mengenai persoalan distribusi pupuk bersubsidi ini,” tegasnya.
Menurut Rudianur, keresahan masyarakat sejatinya sudah lama dipendam. Pemerintah desa dan tokoh masyarakat sebelumnya telah berupaya memberikan pemahaman, namun kondisi di lapangan semakin mempersulit petani untuk memperoleh pupuk subsidi yang menjadi kebutuhan utama dalam masa tanam.
Ia mengungkapkan, para petani menduga adanya penyimpangan dalam penyaluran, di mana pupuk bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi petani sawah justru diduga dialihkan untuk kebutuhan petani sawit.
“Informasi yang kami terima, persoalan ini sudah lama terjadi. Bahkan pemerintah desa beberapa kali meminta data penyaluran pupuk kepada pengelola kios, namun tidak pernah mendapat respons yang terbuka,” ungkapnya.
Untuk mengurai persoalan secara menyeluruh, Rudianur meminta Komisi II DPRD Kotim segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan kelompok tani di Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit.
“Dalam RDP nanti, semua pihak bisa menyampaikan fakta yang sebenarnya. Dari situ DPRD akan memiliki dasar yang jelas untuk memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Kotim,” jelasnya.
Ia menegaskan, DPRD tidak menutup kemungkinan adanya sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran sesuai regulasi yang berlaku.
“Nanti akan terlihat dalam RDP, apakah izin kios yang bersangkutan perlu dicabut atau seperti apa mekanismenya. Semua akan kita lihat berdasarkan aturan,” pungkas Rudianur. (bah/ans/ko)







