Pangkalan Bun, Kaltengonline.com — Kepolisian Resor Kotawaringin Barat mengamankan seorang pria yang membawa senjata tajam jenis parang di kawasan Simpang Empat Lampu Merah Megamart, Jalan Samari, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Jumat pagi, 30 Januari 2026. Tindakan cepat dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah.
Laporan tersebut diterima oleh Piket Pamapta II SPKT Polres Kobar yang segera berkoordinasi dengan personel Sat Samapta dan Sat Intelkam. Petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk memastikan situasi tetap kondusif dan mencegah potensi gangguan keamanan di area publik yang ramai aktivitas warga.
Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas menemukan seorang pria yang membawa parang tebas. Polisi langsung mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan. Berdasarkan pengamatan awal, pria tersebut diduga mengalami gangguan kejiwaan sehingga penanganan dilakukan secara persuasif dan humanis.
“Yang bersangkutan berjenis kelamin laki-laki, berusia 49 tahun, beralamat di Jalan Prakusumayudha Gang Limau Bali RT 10, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan. Barang bukti satu bilah parang tebas telah kami amankan,” ujar IPDA Wahyono, S.H., M.A.P., selaku Pamapta II SPKT Polres Kobar.
Usai diamankan, pria tersebut dibawa ke Mapolres Kotawaringin Barat untuk pemeriksaan awal. Selanjutnya, polisi menyerahkannya kepada Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Barat guna mendapatkan penanganan lanjutan sesuai prosedur yang berlaku bagi orang dengan dugaan gangguan kejiwaan.
Polres Kobar menyatakan masih terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan yang tepat dan berkelanjutan. Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk selalu hadir di tengah masyarakat, menindaklanjuti setiap laporan warga demi menjaga keamanan dan ketertiban umum. (ko)







