Nakertrans Kobar Perketat Pengawasan Perusahaan, Hak Pekerja Jadi Prioritas

oleh
oleh

Pangkalan Bun,kaltengonline.com — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Barat terus memperkuat pengawasan terhadap perusahaan guna memastikan pemenuhan hak-hak tenaga kerja berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan ini dilakukan secara rutin dan berkelanjutan sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam melindungi pekerja.

Kepala Disnakertrans Kobar, Yudhi Hudaya, Jumat (30/1/2026), mengatakan bahwa pengawasan ketenagakerjaan tidak hanya dilakukan ketika muncul persoalan, melainkan telah menjadi mekanisme tetap yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pengawasan dilakukan baik secara berkala maupun secara khusus apabila terdapat pengaduan atau laporan dari pekerja dan masyarakat.

Menurut Yudhi, kewenangan pengawasan langsung berada pada Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi. Sementara itu, Disnakertrans di tingkat kabupaten berperan aktif dalam fasilitasi, pembinaan, serta koordinasi, termasuk menerima dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dari tenaga kerja.

“Setiap laporan pasti kami terima dan kami proses sesuai mekanisme yang berlaku. Kami pastikan tidak ada laporan yang diabaikan,” ujar Yudhi. Ia menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara berjenjang agar penanganan pelanggaran tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Apabila dalam pengawasan ditemukan pelanggaran, lanjut Yudhi, penanganannya dilakukan secara bertahap. Tahap awal dimulai dengan pembinaan dan teguran tertulis kepada perusahaan agar segera melakukan perbaikan sesuai aturan.

Baca Juga:  Bundaran Tudung Saji, Penanda Identitas Lokal Paling Otentik di Pangkalan Bun

Jika teguran tidak ditindaklanjuti, perusahaan akan diberikan nota pemeriksaan, baik Nota I maupun Nota II, dengan batas waktu perbaikan yang jelas. Kesempatan tersebut diberikan agar perusahaan dapat memperbaiki pelanggaran tanpa harus langsung dikenai sanksi yang lebih berat.

Namun demikian, Yudhi menegaskan bahwa apabila perusahaan tetap mengabaikan kewajibannya, sanksi administratif dapat diberlakukan sesuai tingkat pelanggaran. Sanksi tersebut dapat berupa pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan, hingga sanksi administratif lainnya.

“Bahkan jika pelanggarannya berat dan memenuhi unsur pidana ketenagakerjaan, tentu bisa dilanjutkan ke proses hukum,” kata Yudhi. Ia menekankan bahwa pengawasan bukan untuk menghambat dunia usaha, melainkan untuk memastikan keseimbangan antara hak pekerja dan kewajiban perusahaan.

Disnakertrans Kobar, kata Yudhi, berkomitmen menjaga perlindungan tenaga kerja sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif. Perusahaan yang patuh terhadap aturan diyakini akan memiliki hubungan kerja yang lebih harmonis dan usaha yang berkelanjutan di Kotawaringin Barat.(bob)