PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menegaskan komitmennya dalam mengikuti arahan pemerintah pusat terkait penguatan kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan keberadaan pasar tradisional memiliki peran strategis, tidak hanya sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi juga sebagai aset daerah yang berpotensi meningkatkan PAD apabila dikelola secara optimal dan produktif.
“Pasar tradisional adalah salah satu sumber penggerak perekonomian daerah. Karena itu, aset yang sudah dibenahi ini harus dimaksimalkan agar aktivitas ekonomi berjalan dan memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah,” ujar Fairid, belum lama ini.
Ia menegaskan, langkah optimalisasi pasar tradisional sejalan dengan kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun 2026. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah daerah didorong untuk tidak terlalu bergantung pada dana transfer pusat, melainkan mengoptimalkan potensi dan aset yang dimiliki.
“Ke depan, daerah tidak bisa terlalu bergantung pada transfer pusat. Kita diminta untuk memaksimalkan aset yang ada agar bisa menjadi sumber-sumber PAD. Pasar ini salah satunya, sehingga harus dikelola dengan baik dan produktif,” jelasnya.
Selain optimalisasi aset, Fairid juga menekankan pentingnya penguatan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai komponen utama PAD. Ia menyebut, revitalisasi pasar diharapkan mampu mendorong peningkatan aktivitas ekonomi sekaligus meningkatkan kontribusi retribusi dari para pedagang secara tertib dan berkelanjutan.
“PAD kita itu salah satunya bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah. Ketika pasar ini hidup dan aktivitas ekonomi meningkat, maka retribusi juga akan berjalan optimal dan ikut memperkuat keuangan daerah,” tegas Fairid.
Menurutnya, peningkatan PAD melalui pajak dan retribusi bukan semata-mata mengejar target penerimaan, tetapi juga bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah. Dengan pengelolaan yang transparan dan akuntabel, kontribusi masyarakat akan kembali dirasakan dalam bentuk layanan dan fasilitas yang lebih baik.
“Pajak dan retribusi yang dibayarkan masyarakat akan kembali lagi dalam bentuk pelayanan dan pembangunan. Karena itu, pengelolaannya harus profesional dan tertib,” tutupnya. (ham/ans/ko)







