Bupati Kapuas Terbitkan SE Penggunaan Lawung dan Bahasa Dayak di Sekolah

oleh
PENCANANGAN: Bupati Kapuas HM Wiyatno saat pencanangan pemakaian lawung dan sumping bagi pelajar di hari tertentu belum lama tadi.
PENCANANGAN: Bupati Kapuas HM Wiyatno saat pencanangan pemakaian lawung dan sumping bagi pelajar di hari tertentu belum lama tadi.

KUALA KAPUAS, Kaltengonline.com – Bupati Kapuas HM Wiyatno menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.6.1/123/DISDIK/I/2026 tentang penggunaan lawung/sumping serta Bahasa Dayak sebagai bahasa pengantar di satuan pendidikan se-Kabupaten Kapuas pada hari tertentu. Kebijakan tersebut diterapkan setiap hari Kamis di seluruh satuan pendidikan.

Dalam surat edaran itu, pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik dianjurkan mengenakan lawung atau sumping khas Dayak berbahan kulit kayu, anyaman rotan atau purun, maupun kain bernuansa Dayak. Penggunaan atribut budaya tersebut tetap memperhatikan norma kesopanan, keselamatan, serta kelancaran proses belajar mengajar.

Selain penggunaan atribut adat, satuan pendidikan juga didorong memanfaatkan Bahasa Dayak sebagai bahasa pengantar secara kontekstual dan edukatif. Penggunaan bahasa daerah ini diprioritaskan pada kegiatan pembiasaan seperti apel, doa, sapaan, dan pengumuman, serta pada pembelajaran muatan lokal, Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5), pendidikan karakter, dan kegiatan ekstrakurikuler.

HM Wiyatno menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam melestarikan budaya daerah sekaligus membangun karakter generasi muda.

“Sekolah bukan hanya tempat transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga ruang untuk menanamkan jati diri dan kebanggaan terhadap budaya daerah. Melalui penggunaan lawung dan Bahasa Dayak, nilai-nilai kearifan lokal tetap hidup di kalangan pelajar,” ujar HM Wiyatno.

Ia menegaskan, penggunaan Bahasa Dayak tidak mengesampingkan kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan bahasa resmi pendidikan nasional.

“Bahasa Indonesia tetap menjadi bahasa utama. Bahasa Dayak digunakan secara kontekstual dan edukatif sebagai penguatan karakter serta upaya pelestarian budaya,” tegasnya.

Pelaksanaan surat edaran tersebut disesuaikan dengan kondisi masing-masing satuan pendidikan. Kepala sekolah bertanggung jawab melakukan sosialisasi, pelaksanaan, dan pembinaan secara berkelanjutan, serta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas sesuai kewenangan.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Kapuas berharap tumbuh kebanggaan terhadap identitas budaya Dayak, bahasa daerah tetap lestari sebagai kekayaan budaya tak benda, serta terbentuk karakter peserta didik yang berakar pada nilai-nilai luhur masyarakat Kapuas. (art/ko)