Agrinas Beri KSO, Koperasi dan Poktan Kotim Kelola Sawit Sitaan PKH

oleh
DIWAWANCARAI: Ketua DPRD Kotim, Rimbun saat diwawancarai awak media, belum lama ini.
DIWAWANCARAI: Ketua DPRD Kotim, Rimbun saat diwawancarai awak media, belum lama ini.

SAMPIT, Kaltengonline.com – Sebanyak tiga koperasi dan satu kelompok tani (poktan) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi mengantongi Kerja Sama Operasional (KSO) dari Agrinas Palma Nusantara untuk mengelola lahan kelapa sawit hasil sitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Ketua DPRD Kotim, Rimbun mengatakan koperasi dan kelompok tani yang telah menerima KSO tersebut yakni Koperasi Berkat Tehang, Koperasi Karya Tani, Koperasi Hapakat Permai, serta Poktan Eka Kaharap.

“Untuk sementara yang sudah mendapatkan KSO ada tiga koperasi dan satu kelompok tani. Mereka sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” ujar Rimbun, Rabu (4/2).

Ia menyampaikan apresiasi kepada Agrinas Palma Nusantara yang memberikan kepercayaan kepada koperasi, kelompok tani, dan pelaku usaha lokal di Kotim untuk terlibat langsung dalam pengelolaan lahan sawit sitaan negara.

Menurutnya, kebijakan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendorong kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya secara adil dan berkelanjutan, sejalan dengan kebijakan Presiden yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025.

“Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah agar manfaat pengelolaan lahan benar-benar dirasakan oleh masyarakat, sesuai dengan arah kebijakan Presiden,” katanya.

Baca Juga:  Dewan Minta Perbaikan Jalan dan Jembatan di Tualan Hulu Kotim

Selain KSO, sejumlah koperasi dan kelompok tani lainnya juga telah menerima Surat Perintah Kerja (SPK) untuk kegiatan pengamanan, pemeliharaan, dan operasional lahan. Kelembagaan tersebut antara lain Koperasi Rimbang Jaya, Koperasi Harapan Sentosa, dan Koperasi Sinar Bahagia.

Rimbun menjelaskan, SPK dan KSO memiliki perbedaan mendasar. SPK bersifat sementara dan digunakan sebagai tahap uji coba bagi koperasi atau poktan dalam mengelola lahan. Sementara itu, KSO merupakan bentuk kerja sama resmi yang bersifat final.

“SPK itu sifatnya penugasan sementara. Setelah dilakukan evaluasi, paparan, dan kelengkapan administrasi terpenuhi, barulah dapat ditingkatkan menjadi KSO. KSO ini merupakan tahap akhir,” jelasnya.

Terkait peluang koperasi dan kelompok tani lainnya di Kotim untuk memperoleh KSO, Rimbun menegaskan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Agrinas Palma Nusantara. Prosesnya dilakukan melalui tahapan investigasi, identifikasi, dan verifikasi, baik terhadap kepengurusan, keanggotaan, maupun aspek keamanan lahan.

“Pengajuan dimulai dari tingkat Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Regional Head Kalimantan I di Kotim, kemudian dilanjutkan ke kelompok kerja dan pengurus Agrinas Palma Nusantara di tingkat pusat,” tandasnya. (bah/ans/ko)