MUARA TEWEH, Kaltengonline.com – Guna melindungi kekayaan intelektual dan mendongkrak ekonomi kreatif, Pemerintah Kabupaten Barito Utara secara resmi mengamankan hak cipta atas desain batik khas daerah. Sertifi kat pencatatan hak cipta tersebut diserahkan langsung oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah kepada Dekranasda Barito Utara di Rumah Jabatan Bupati, Selasa (3/2).
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Budi Haryono, S.H., M.Si., yang menyerahkan sertifi kat, menegaskan bahwa langkah ini bersifat fundamental.
“Pencatatan hak cipta memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang menjadi dasar bagi pengembangan suatu karya intelektual,” ujarnya.
Komitmen pemerintah daerah dalam mendukung hal ini disampaikan Sekretaris Daerah, Drs. Muhlis, yang mewakili Bupati. Ia menyatakan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) merupakan pilar strategis untuk memajukan ekonomi kreatif dan UMKM.
“Sertifi kat ini bukan sekadar pengakuan, tetapi juga tameng hukum yang akan meningkatkan nilai tambah, daya saing, serta membuka pintu pasar lebih lebar bagi produk lokal kita,” tegas Muhlis.
Ketua Dekranasda Barito Utara, Hj. Maya Savitri Shalahuddin, menyambut baik legalisasi ini. Menurutnya, sertifi kasi merupakan langkah strategis untuk melindungi hasil kreativitas para perajin.
“Ini adalah bentuk perlindungan nyata bagi para pelaku IKM dan industri kreatif kita. Dengan adanya kepastian hukum, mereka dapat lebih leluasa berkarya, berinovasi, dan bersaing, baik di tingkat nasional maupun internasional,” papar Maya Savitri.
Batik yang telah mendapat perlindungan hukum ini merupakan ciptaan yang mengangkat kekayaan budaya, kearifan lokal, dan identitas Barito Utara. Langkah ini diharapkan tidak hanya melestarikan warisan budaya melalui produk kriya dan fesyen, tetapi juga mengubahnya menjadi penggerak ekonomi yang berkelanjutan. (ren/ko)







