DPRD Kalteng Soroti Lemahnya Pengawasan Pertambangan dan Dampak Lingkungan

oleh
Purdiono Anggota Komisi I DPRD Kalteng
Purdiono Anggota Komisi I DPRD Kalteng

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Purdiono, menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di sejumlah wilayah. Ia menilai pemerintah daerah perlu memperkuat fungsi pengawasan agar keberadaan perusahaan tambang tidak justru memicu konflik sosial dan kerusakan lingkungan.

Purdiono mengatakan bahwa pengawasan yang lemah berpotensi membuat aktivitas tambang berjalan tanpa memperhatikan aturan yang berlaku. Ia mengingatkan agar upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pertambangan tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan aspek perizinan.

“Perizinan ini perlu jadi perhatian, termasuk penggunaan galian C untuk pembuatan jalan. Apakah sudah sesuai regulasi atau tidak. Jangan sampai keinginan meningkatkan PAD justru berujung pada praktik yang tidak benar,” ujarnya, Jumat (6/2).

Selain persoalan pengawasan, Purdiono juga menekankan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat setempat. Pemerintah perlu memastikan perusahaan tambang telah memenuhi seluruh kewajiban, termasuk pembayaran retribusi pemanfaatan air permukaan dan air tanah.

Baca Juga:  DPRD Kalteng Apresiasi Penetapan 129 Blok WPR

Ia juga menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan, khususnya terkait keterlibatan tenaga kerja lokal. Purdiono mempertanyakan sejauh mana perusahaan memberikan ruang kerja bagi masyarakat sekitar wilayah tambang.

“Kalau yang kita dapat hanya dampak negatif seperti alih fungsi hutan dan pencemaran limbah, lalu apa yang diperoleh masyarakat? Apakah perusahaan juga membuka lapangan kerja bagi masyarakat? Ini perlu menjadi perhatian serius,” tandasnya.

Lebih lanjut, Purdiono menegaskan DPRD Kalteng akan terus mendorong instansi berwenang untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan kebenaran dugaan pencemaran lingkungan sekaligus melindungi kepentingan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan. (afa/ko)