DPRD Kalteng Apresiasi Penetapan 129 Blok WPR

oleh
Siti Nafsiah
Siti Nafsiah

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas rencana penerbitan izin terhadap 129 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kalimantan Tengah. Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menyebut penetapan tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional penerbitan 313 WPR pada tahun 2026.

“Kami mengapresiasi Kementerian ESDM atas rencana penerbitan izin 129 blok WPR di Kalimantan Tengah. Ini merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pertambangan rakyat dan memperbaiki tata kelola pertambangan di daerah,” ujar Siti Nafsiah, Senin (9/2).

Ia menegaskan bahwa implementasi WPR di daerah perlu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Kerangka regulasi ini harus benar-benar dimanfaatkan oleh pemerintah provinsi, karena di dalamnya terdapat kewenangan yang jelas terkait perizinan, pembinaan, dan pengawasan pertambangan rakyat,” katanya.

Baca Juga:  DPRD Kalteng Soroti Lemahnya Pengawasan Pertambangan dan Dampak Lingkungan

Selain itu, DPRD Kalteng juga mendorong agar pelaksanaan kebijakan WPR disinergikan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang pelaksanaan pendelegasian kewenangan pe r i z i nan pertambangan yang saat ini masih dalam proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.

“Dengan adanya payung hukum daerah yang selaras dengan kebijakan nasional, pemerintah provinsi akan lebih leluasa menata pertambangan rakyat agar berjalan tertib, legal, transparan dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Komisi II DPRD Kalteng juga mendorong Pemerintah Provinsi bersama pemerintah kabupaten dan kota untuk mulai melakukan pemetaan serta inventarisasi potensi wilayah lain yang belum terakomodasi dalam penetapan WPR di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Katingan dinilai memiliki potensi dan historis aktivitas pertambangan rakyat.

“Kami berharap pemetaan ini dapat menjadi dasar pengusulan WPR tambahan pada tahap berikutnya ke pemerintah pusat sehingga legalisasi pertambangan rakyat bisa dilakukan secara lebih merata dan berkeadilan di seluruh Kalimantan Tengah,” pungkasnya.(afa/ko)